PALU.Buser Fakta Pendidikan Com
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sulawesi Tengah menyatakan terus memantau jalannya seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029. Direktur PAHAM Sulteng, Adv. Moh. Ridwan Limonu, SH, menegaskan pentingnya DPRD mematuhi ketentuan hukum dalam tahap penentuan calon terpilih.
“Kami terus memantau dan mengikuti seluruh proses seleksi hingga tahapan fit and proper test di Komisi I DPRD Sulteng yang digelar beberapa hari lalu, pada 24 November,” kata Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025) di Palu.
Ingatkan DPRD Patuhi UU KIP
Ridwan mengingatkan bahwa Komisi I DPRD Sulteng tidak boleh mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa susunan komisioner KI harus mencerminkan dua unsur, yakni pemerintah dan masyarakat.
“Pasal 25 ayat 2 UU KIP menekankan bahwa Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota berjumlah lima orang dan harus mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan bahwa ketentuan teknis tersebut dipertegas dalam Pasal 20 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa calon terpilih dari unsur pemerintah maksimal satu orang.
“Unsur pemerintah itu wajib ada. Jika tidak ditetapkan, DPRD berpotensi digugat secara hukum. Putusannya bisa kita uji di PTUN,” tegasnya.
Sinyalir Upaya Menggagalkan Unsur Pemerintah
Ridwan juga mengungkap adanya indikasi manuver tertentu yang secara senyap mencoba menggagalkan calon dari unsur pemerintah, termasuk dengan menyebarkan opini keliru mengenai persyaratan administrasi.
“Dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2016 tidak ada satu pun klausul yang melarang mantan caleg mengikuti seleksi KI. Jadi kalau ada pihak yang menyatakan itu melanggar aturan, itu opini menyesatkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh calon telah melalui evaluasi administratif oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 19–23 September 2025 dan tahapan uji publik pada 1–20 Oktober 2025.
PAHAM Kawal Tahap Akhir Seleksi
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar tahapan final seleksi melalui fit and proper test berjalan objektif dan tidak merugikan hak konstitusional calon dari unsur pemerintah.
“Kami akan memastikan proses ini fair dan tidak mengabaikan hak calon dari unsur pemerintah,” pungkasnya.
Gubernur Rekomendasikan Irfan Deny Pontoh
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Gubernur Sulawesi Tengah telah merekomendasikan Irfan Deny Pontoh, S.Sos sebagai calon dari unsur pemerintah. Irfan dinilai memiliki integritas, pengalaman, serta komitmen terhadap agenda keterbukaan informasi. (tim)



