"Dinas Perhubungan Kota Bekasi Terancam Dilaporkan LSM Forkorindo Terkait Pengadaan Lampu LED"
Bekasi. Buser Fakta PendidikanCom
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terancam dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM Forkorindo Bekasi Raya terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pengadaan armatur lampu LED 60 Watt tahap 1 untuk peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Bantar Gebang.
Dugaan tersebut mencuat setelah Forkorindo menilai jawaban Dishub atas surat klarifikasi bernomor 760/XXVII/KT BEKASI/DPC LSMFORKORINDO/X/2025 dianggap tidak menjawab pokok permasalahan. Pihak LSM mempertanyakan keabsahan penyedia barang, PT Fokus Indo Lighting, yang menurut mereka merupakan produsen, namun menggunakan harga setara distributor.
Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, kepada wartawan mengatakan terdapat indikasi pelanggaran aturan distribusi sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya mengenai larangan produsen mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.
Menurut Herman, tanggapan Dishub Kota Bekasi melalui surat bernomor 500.11.23613/Dishub Prasarana tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani Sekretaris Dinas Johan Budi Gunawan, S.ATD., dinilai tidak menjelaskan dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.
“Kami melihat ada ketidakpatuhan pada aturan distribusi. Jika produsen berperan sebagai distributor, itu sudah melanggar ketentuan yang jelas. Apakah panitianya pura-pura tidak memahami aturan, atau ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan?” ujar Herman.
Forkorindo juga meminta Inspektorat Kota Bekasi turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang menurut mereka dilakukan PPK dan PPTK Dishub dalam proses penetapan penyedia.
Herman menegaskan bahwa DPC Forkorindo Bekasi Raya akan segera membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Jawaban Dishub tidak relevan dengan klarifikasi yang kami minta. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan lanjutan atas rencana pelaporan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait. (Rifai Situmorang/Udin)



