Iklan

Wartawan di Kuansing Jadi Korban Pelemparan Batu Saat Liputan Penertiban PETI, FPII Desak Polisi Bertindak Tegas

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T13:15:13Z

 


Kuansing, Buser Fakta Pendidikan.Com


Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu saat melakukan peliputan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.


Peristiwa ini langsung memicu kecaman keras dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Kuansing, Rusman Antagana. Ia mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


> “Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rusman, Selasa (7/10/2025).


Rusman menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau menyerang wartawan bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers.


> “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.


Menurut informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi ketika wartawan tengah meliput proses penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian. Aksi pelemparan batu diduga dilakukan oleh pihak yang tidak terima dengan kegiatan penertiban tersebut.


Rusman menilai kejadian ini merupakan bentuk upaya membungkam kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi publik. Ia menegaskan bahwa FPII Kuansing akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


Sementara itu, Ketua FPII Setwil Riau, Demo Sumarak Sigalingging, turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, ia menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.


“Kami meminta Polda Riau untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap wartawan di Kuansing. FPII akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujar Demo Sumarak Sigalingging.


FPII Riau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh terhadap jurnalis yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Wartawan di Kuansing Jadi Korban Pelemparan Batu Saat Liputan Penertiban PETI, FPII Desak Polisi Bertindak Tegas
  • 0

Terkini