
BATAM. Buser Fakta Pendidikan.com
Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, menegaskan pentingnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus perkara Gordon Silalahi secara objektif dan berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Tohom usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/10). Ia menilai, keterangan para saksi justru tidak memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan tidak ada unsur penipuan atau penggelapan seperti yang didakwakan. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya ditipu dan apa yang digelapkan?” tegas Tohom.
Menurutnya, setiap keterangan saksi seharusnya mampu menjelaskan duduk perkara secara terang, bukan justru menimbulkan keraguan terhadap dakwaan. Ia juga menyoroti lemahnya proses penyelidikan dan pelimpahan berkas perkara.
“Berkas perkara semestinya diperiksa dan diteliti secara cermat sebelum dinyatakan lengkap (P21). Anehnya, jaksa sendiri tampak ragu dengan dakwaannya,” ujar Tohom menambahkan.
Dalam persidangan, lanjut Tohom, terungkap bahwa pelapor Ikhwan Nasution tidak memiliki surat kuasa dari perusahaan PT Nusa Cipta Propertindo untuk melakukan tindakan hukum, termasuk melapor ke polisi.
“Direktur perusahaan, Hendri, bahkan mengakui di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa untuk melapor. Kuasa yang diberikan hanya sebatas pengurusan jaringan air,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Forkorindo, penyidik Satreskrim Polresta Barelang seharusnya menolak laporan tersebut sejak awal, bukan malah meneruskan hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami berharap hakim PN Batam memutus perkara ini dengan nurani yang bersih dan adil. Jangan sampai hukum dijadikan alat permainan atau tekanan. Keadilan harus menang atas rekayasa,” tutup Tohom tegas. (Red)