Iklan

Rokok Ilegal Marak Beredar di Seluruh Daerah Khususnya Kota Bekasi

Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T10:32:16Z

 


"Dana APBN Tak Spesifik Untuk Penertiban Rokok Ilegal, Namun Cukai Rokok Sumbang Rp230 Triliun."


Jakarta, Buserfaktapendidikan.com 


Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 ternyata tidak secara spesifik dialokasikan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Namun demikian, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tetap menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, dengan nilai mencapai sekitar Rp230 triliun, atau sekitar 8 persen dari total APBN nasional.


Pendapatan dari cukai rokok tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan negara, termasuk di antaranya program pengendalian konsumsi rokok dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang terus marak di berbagai daerah.


Meski belum ada alokasi khusus untuk pemberantasan rokok ilegal, pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan peredarannya. Beberapa di antaranya meliputi:


1. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara aktif meningkatkan pengawasan di lapangan. Operasi penindakan terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai, atau yang menggunakan pita cukai palsu.


2. Sosialisasi kepada Masyarakat

Kampanye dan sosialisasi dilakukan secara masif, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, potensi kerugian negara, serta manfaat cukai rokok bagi pembangunan dan layanan publik.


3. Kebijakan Cukai Rokok

Pemerintah juga menetapkan kebijakan tarif cukai rokok progresif untuk membatasi konsumsi rokok, melindungi kesehatan masyarakat, dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara.


Namun, di sisi lain, persoalan rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Berdasarkan hasil survei terbaru Indodata Research Center, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2024 mencapai angka yang mencengangkan, yaitu 46,95 persen dari total konsumsi rokok nasional.


Tingginya angka tersebut mengindikasikan lemahnya kontrol distribusi di sejumlah wilayah serta besarnya permintaan pasar terhadap produk murah tanpa cukai. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp97,81 triliun hingga Rp106,2 triliun per tahun.


Pengamat kebijakan fiskal menilai, perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum agar pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, melainkan upaya sistematis dan berkelanjutan.


“Kalau kebocoran ini tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada industri tembakau legal dan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.


Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan dana cukai benar-benar memberikan dampak positif, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang kian mengkhawatirkan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Rokok Ilegal Marak Beredar di Seluruh Daerah Khususnya Kota Bekasi
  • 0

Terkini