
Batam, Buser FaktaPendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 8 Batam. Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”
Program yang dilaksanakan melalui Bidang Intelijen Kejati Kepri dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter generasi muda agar menjauhi perilaku menyimpang sejak dini.
Kegiatan JMS tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi tim penyuluh hukum Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
Dalam penyampaiannya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh dan masa depan generasi muda. Ia menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.
> “Kami ingin para pelajar memahami bahaya narkoba, agar tidak tergoda untuk mencoba. Sekali terjerumus, masa depan bisa hancur,” tegas Yusnar dalam paparannya.
Selain itu, Yusnar juga menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa bullying dapat menimbulkan trauma mendalam, menurunkan prestasi belajar, hingga memicu depresi.
“Perundungan bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga bisa berupa ucapan atau perlakuan yang membuat korban takut dan tertekan,” ujarnya.
Dalam sesi berikutnya, para siswa mendapat pembekalan mengenai etika bermedia sosial. Yusnar mengingatkan bahwa media sosial memiliki dampak positif jika digunakan dengan bijak, namun juga dapat menjerumuskan bila disalahgunakan untuk menyebar hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi.
Materi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 siswa dan guru ini berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang antusias membahas isu-isu seputar narkoba, bullying, hingga etika bermedsos.
Kepala SMKN 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai program JMS sangat bermanfaat bagi pelajar sebagai pembinaan karakter dan kesadaran hukum.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan agar siswa lebih memahami hukum dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. (Pardamean)
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berkomitmen terus menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai upaya membentuk generasi muda yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum.