
Diduga Ada Penyimpangan Miliaran Rupiah pada Proyek Penerangan Jalan Umum
Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Langkah tegas diambil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo). Senin, 20 Oktober 2025, Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE., SH., MM. didampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Herman Sugianto, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi.
Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam laporan bernomor 765/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPC-FORKORINDO/X/2025, Forkorindo menyoroti realisasi anggaran sebesar Rp 10.358.800.000 pada tahun 2024 dan Rp 17.020.009.748 pada tahun 2023, yang disebut-sebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Adapun PT Fokus Indo Lighting disebut sebagai pihak penyedia proyek tersebut.
“Kami datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menyerahkan laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Sebelumnya, surat konfirmasi dari rekan-rekan jurnalis sudah kami terima, namun hingga kini pihak KPA, PPK, dan PPTK tidak dapat memberikan jawaban yang memadai. Ini menimbulkan tanda tanya besar,”
tegas Tohom TPS kepada awak media di halaman kantor Kejari Bekasi.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, yang sebelumnya telah mengirimkan dua surat resmi kepada pihak DBMSDA Kota Bekasi:
Nomor: 281/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/V/2025, dan
Nomor: 300/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/VIII/2025,
yang menindaklanjuti tanggapan DBMSDA Nomor 400.14.5.2/120/DBMSDA-PJRT tanggal 14 Mei 2024.
Sayangnya, hingga kini jawaban dari pihak dinas dinilai tidak substantif dan tidak menjelaskan kejanggalan penggunaan dana yang telah terserap.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Herman Sugianto menyampaikan apresiasi terhadap Aliansi Media Berkarya yang telah mempercayakan tindak lanjut laporan tersebut kepada Forkorindo.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah membuka pintu transparansi publik. Ini bukan sekadar laporan formal, tapi bentuk komitmen moral agar penggunaan anggaran publik tidak diselewengkan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi benar-benar serius menindaklanjuti kasus ini,”
ujar Herman dengan nada tegas.
Sementara itu, Ronald Manurung, perwakilan Tim Media Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Forkorindo.
Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari pengawasan sosial agar penggunaan uang rakyat benar-benar tepat sasaran.
“Surat konfirmasi kami sebelumnya diabaikan begitu saja oleh pihak DBMSDA. Kami mendukung penuh langkah Forkorindo yang membawa persoalan ini ke jalur hukum agar tidak ada lagi permainan anggaran di tubuh instansi pemerintah,”ungkap Ronald.
Forkorindo menegaskan, laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya bersama mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (Rifai Situmorang)