
KARAWANG. Buser Fakta pendidikan.Com
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasihhati Justicia, Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), bersama Ketua DPD Peradi Utama Karawang, Adv. Sujari, S.E., S.H., melakukan anjangsana ke Lapas Kelas II A Karawang, Selasa (14/10/2025).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kalapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, didampingi Ka KPLP, Resnu Parada Andhika, di ruang kerja Ka KPLP Lapas Kelas II A Karawang.
Dalam pertemuan itu, kedua organisasi hukum tersebut menyampaikan komitmen untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan pihak Lapas dalam memberikan edukasi hukum serta bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Q
“Kami berkomitmen untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga binaan. Selain itu, kami juga siap berkolaborasi dalam pembinaan kemandirian dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) agar warga binaan mendapat bekal keterampilan selama menjalani masa pidana,” ujar Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
Ketua DPD Peradi Utama Karawang, Adv. Sujari, S.E., S.H., turut menyampaikan apresiasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di Lapas Kelas II A Karawang.
“Kami melihat banyak kegiatan positif yang dijalankan, seperti kerajinan tangan, tata boga, menjahit, sablon, barber shop, dan pembuatan roti. Ini bentuk nyata upaya pembinaan untuk mendukung program ketahanan pangan dan kemandirian,” jelasnya.
Adv. Sujari juga menyoroti pentingnya menghapus stigma negatif terhadap mantan narapidana.
“Masih banyak stigma negatif terhadap eks narapidana di masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami berharap pembinaan dan pelatihan keterampilan bisa menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali diterima di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas II A Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menyambut baik rencana kerja sama tersebut.
“Kami mengapresiasi kunjungan dan inisiatif dari LBH Kasihhati Justicia dan Peradi Utama Karawang. Semoga kolaborasi ini berlanjut dalam bentuk MoU terkait Klinik Hukum di Lapas, guna memberikan edukasi serta bantuan hukum gratis bagi warga binaan,” ungkap Christo.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembinaan menjadi langkah penting untuk menyiapkan warga binaan agar mandiri dan diterima kembali di masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap stigma negatif terhadap mantan narapidana dapat perlahan hilang,” pungkasnya. (Red)