Kampar. Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma pencemaran lingkungan kembali menyeruak dari bumi Melayu. Perusahaan Terbatas Bumi Siak Pusako (PT. BSP), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kebanggaan Provinsi Riau, resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Riau ke Polda Riau, Selasa (21/10).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar, yang diduga berasal dari tumpahan minyak mentah akibat kebocoran pipa milik PT. BSP. Peristiwa ini disebut telah mencemari tanah dan ekosistem sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan kerusakan alam yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan migas tersebut.
“Hari ini kami resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT. BSP. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah,” ujar Batubara.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami meminta Polda Riau segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT. BSP. Jika benar terjadi pencemaran, harus ada sanksi tegas. Jangan biarkan masyarakat Kampar terus jadi korban,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan oleh beredarnya video dan foto tumpahan minyak mentah di kawasan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT. BSP. Peristiwa itu memicu gelombang kritik dan kecaman karena dianggap mencoreng citra BUMD yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon kebanggaan Provinsi Riau.
Sejumlah aktivis lingkungan juga menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab korporasi terhadap kelestarian alam. Jika dugaan ini terbukti, maka insiden tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan dan menegakkan prinsip transparansi di tubuh BUMD.
Forkorindo Riau memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan hukum. Tidak boleh ada BUMD yang merasa kebal hukum. Lingkungan bukan korban, tapi warisan untuk anak cucu kita,” tutup Tp. Batubara. (Red/Tim)



