Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2025 mendapat mandat besar dalam pengelolaan berbagai program paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di wilayahnya.
Berdasarkan data Rekap Paket Nasional Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2025, tercatat sejumlah 413 paket kegiatan pembangunan sekolah dasar negeri (SDN), dengan nilai pagu anggaran yang telah ditentukan langsung oleh dinas terkait.
Selain itu, terdapat pula 76 paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di seluruh wilayah Kota Bekasi. Nilai total dari masing-masing paket kegiatan ini juga ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Namun, di balik besarnya alokasi program tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik kolusi dan persengkolan di antara sejumlah pihak internal dinas. Berdasarkan penelusuran sejumlah media dan keterangan dari beberapa sumber rekanan perusahaan yang telah lama menjadi mitra kerja Dinas Pendidikan, terindikasi adanya praktik tidak sehat dalam proses penentuan dan pembagian paket pekerjaan.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat tertentu diduga melakukan pengaturan bersama atau “kongkalikong berjemaah” dalam proses penunjukan penyedia jasa. Akibatnya, banyak perusahaan rekanan lama yang merasa dirugikan dan tidak memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam pengadaan proyek-proyek tersebut.
Sejumlah perusahaan dikabarkan telah menyampaikan protes dan pengaduan resmi kepada pihak Dinas Pendidikan, bahkan ada yang berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pengadaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi kepada pejabat berwenang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi.
Dugaan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang ini menjadi perhatian serius publik, mengingat program pembangunan pendidikan merupakan sektor strategis yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan diharapkan dapat ditegakkan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Pas/Red)



