Iklan

Diduga Tertutup dan Sarat KKN, Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok Disorot Tajam Publik

Senin, 20 Oktober 2025, Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T06:50:11Z

 


Jakarta. Buser Fakta Pendidikan.Com


Diduga Tertutup dan Sarat KKN, Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok Disorot Tajam Publik


Proyek revitalisasi Waduk Aneka Elok yang dikerjakan oleh PT Kharisma Juan Mandiri (KJM) menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 ini disinyalir tidak transparan dan terkesan tertutup dari pantauan publik maupun media.


Sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencoba melakukan fungsi sosial kontrol di lokasi proyek justru dihalang-halangi oleh pihak keamanan. Ironisnya, larangan itu disebut atas perintah langsung Timbul Siagian, pelaksana proyek sekaligus penanggung jawab lapangan dari PT KJM.


“Maaf pak, kalau wartawan tidak boleh masuk. Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar seorang petugas keamanan saat ditemui wartawan di lokasi proyek, Senin (20/10/2025). Petugas tersebut bahkan secara jujur mengaku mendapat instruksi dari Timbul Siagian untuk melarang wartawan maupun LSM masuk ke area proyek tanpa izin.


Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut melalui nomor kontak yang diberikan, Timbul Siagian enggan merespons panggilan maupun pesan konfirmasi.


Warga Curiga Ada yang Ditutupi


Larangan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik curang di balik proyek besar itu. Sariman Sidabutar (50), warga sekitar Waduk Aneka Elok, mengaku heran dengan sikap tertutup pelaksana proyek.


“Kalau dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi, kenapa harus takut diawasi? Jangan-jangan memang ada yang tidak beres,” ujar Sariman dengan nada kesal.


LSM Jalak: “Itu Sudah Masuk Ranah Pidana!”


Menanggapi dugaan penghalangan tugas wartawan tersebut, Ketua NGO Jalak, M. Syahroni, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers tidak bisa ditolerir dan memiliki konsekuensi hukum berat.


 “Media adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi wartawan adalah tindakan pidana,” tegas Syahroni.


Ia menambahkan, apabila benar pelaksana proyek mengintimidasi atau melarang wartawan, maka yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.


“Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya lagi.


Sudin SDA Belum Beri Tanggapan


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pengawas kegiatan, belum mendapatkan tanggapan resmi.


Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemprov DKI Jakarta untuk menelusuri dugaan praktik KKN dan pelanggaran keterbukaan informasi publik dalam proyek strategis tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tertutup dan Sarat KKN, Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok Disorot Tajam Publik
  • 0

Terkini