Iklan

Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau di Karimun Kian Kebal Hukum

Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T08:16:06Z

 


Karimun.Buser Fakta Pendidikan.Com


Aktivitas pengolahan dan penampungan minyak ilegal di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial Ahau. Ironisnya, kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini diduga tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.


Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga, SE, SH, MM, dengan tegas meminta aparat segera bertindak menertibkan kegiatan tersebut.


“Ini jelas-jelas menantang komitmen Presiden Prabowo yang telah menegaskan perang terhadap mafia minyak ilegal. Kami minta aparat jangan tutup mata,” tegas Tohom, Jumat (24/10/2025).


Menurutnya, masyarakat kini tengah kesulitan ekonomi dan mencari pekerjaan, sementara oknum-oknum pengusaha justru menikmati keuntungan dari minyak bersubsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat.


“Jangan sampai minyak subsidi pun sulit didapat karena ulah oknum pengusaha seperti ini,” tambahnya.


Tohom juga menyebutkan bahwa Forkorindo akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi bila Polres Karimun tidak segera menindaklanjuti.


“Kami akan melakukan pertemuan dengan Kadiv Propam Polri bila Kapolres Karimun tidak bertindak terhadap pengusaha yang diduga bernama Ahau tersebut,” ujarnya.


Praktik penimbunan dan pengolahan minyak tanpa izin jelas bertentangan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat siapa pun yang turut membantu atau menikmati hasil dari kejahatan tersebut.


Tohom menegaskan, bila APH terus diam, Forkorindo akan menilai adanya indikasi pembiaran bahkan kemungkinan “upeti” dari pihak pengusaha kepada oknum aparat.


“Kalau tidak ada tindakan, kami menduga ada sesuatu di balik diamnya APH. Kami akan usut tuntas praktik kotor ini,” tutup Tohom Sinaga.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Karimun maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa di balik bekingan kegiatan minyak ilegal tersebut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jadi Penampung Minyak Ilegal, Pengusaha Ahau di Karimun Kian Kebal Hukum
  • 0

Terkini