Karimun. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan praktik curang dalam proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, salah satu perusahaan pemenang tender yakni CV. Prima Karya Utama, diduga tetap dimenangkan meski memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi BG009 yang telah dicabut oleh lembaga penerbit, ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), sebagaimana tercantum di laman resmi LPJK Net.
Proyek yang dimenangkan CV tersebut bukan proyek kecil. Tercatat ada tiga paket besar, yaitu:
1. Belanja Revitalisasi Asrama Polisi Kavling Kecamatan Tebing senilai Rp 5.729.185.871,
2. Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Polres Karimun sebesar Rp 5.423.814.725,
3. Belanja Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan nilai Rp 3.064.027.116.
Total anggaran yang digelontorkan dari APBD Kabupaten Karimun mencapai Rp 14,2 miliar, dan seluruhnya dimenangkan oleh perusahaan yang sama.
Forkorindo: “Diduga Ada Pemalsuan Dokumen dan Mark Up”
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, menyatakan kegeramannya atas temuan tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi Nomor 780/XXVII/KT-KRM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/X/2025 kepada pihak Dinas PUPR Karimun, yang juga ditujukan kepada PA/KPA, PPK, dan PPTK proyek terkait.
“Kami sudah memegang data lengkap. Diduga kuat ada pemalsuan dokumen lelang dan mark up administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar hukum dan beraroma KKN,” tegas Tohom kepada media.
Forkorindo juga menyoroti peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) Kabupaten Karimun yang dinilai lalai memverifikasi legalitas dokumen penyedia jasa.
Diduga Langgar Pasal 263 KUHP
Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu untuk mendapatkan keuntungan dan menimbulkan kerugian pihak lain.
“Kalau benar perusahaan ini memakai dokumen yang sudah tidak sah, maka itu bentuk kejahatan administrasi serius. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan,” tambah Tohom.
Desakan ke Bupati Karimun dan APIP
Forkorindo mendesak Bupati Karimun untuk segera memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit khusus terhadap kegiatan tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, Forkorindo meminta APH untuk menindaklanjuti secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kami minta Bupati tidak tutup mata. CV. Prima Karya Utama harus masuk daftar hitam (blacklist) karena sudah membohongi publik dengan SBU yang sudah dicabut. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karimun belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk LPSE Karimun dan pihak CV. Prima Karya Utama. (Red)



