
SIAK.Buser Fakta Pendidikan.Com
Keberadaan PT Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian jadi sorotan tajam. Alih-alih beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sesuai aturan tata ruang (RTRW) Kabupaten Siak, perusahaan ini justru berdiri di jantung pemukiman warga, bahkan hanya sepelemparan batu dari sekolah dasar.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan polemik, PT BESTI justru diduga kembali memperluas aktivitas dengan menambah stockpile baru untuk penumpukan cangkang sawit. Aktivitas yang dinilai permanen ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan kebal hukum.
Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap
Sejumlah sumber menyebut PT BESTI hingga kini belum memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk dokumen lingkungan. Padahal, cangkang sawit bukan sekadar limbah biasa—dalam jumlah besar, material ini memicu bau busuk, debu beterbangan, hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Kalau benar berdiri dekat pemukiman atau sekolah, itu jelas pelanggaran tata ruang. Kita sudah punya KITB yang disiapkan khusus, kenapa dibiarkan berdiri di tengah kampung?” tegas Syamsul Hadi, S.IP, aktivis lingkungan asal Siak.
Humas Bungkam, Konfirmasi Ditolak
Saat dimintai klarifikasi, pihak PT BESTI memilih bungkam. Salah seorang karyawan bernama Doni hanya menyarankan wartawan menghubungi bagian Humas. Namun, hingga berita ini diturunkan, Indra Lesmana selaku Humas PT BESTI tak kunjung memberikan jawaban. Bahkan upaya konfirmasi ulang pada Senin (15/09/2025) kembali diabaikan.
Warga Tercekik Polusi, Jalan Nasional Jadi Korban
Keluhan warga kian menumpuk. Polusi udara, kebisingan, hingga kemacetan akibat truk-truk tronton perusahaan yang parkir liar di badan jalan nasional makin memicu keresahan.
“Pernah hampir tabrakan gara-gara truk itu parkir sembarangan. Kalau dibiarkan, bisa ada korban jiwa,” keluh seorang warga berinisial S.
Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir, pun mengaku geram. “Sayo sudah pernah tegur, bahkan undang perusahaan. Mereka dengar sebentar saja, lalu ulang lagi. Truk tetap parkir di jalan,” ujarnya.
Kapolsek: Harus Ada Lahan Parkir
Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, menegaskan perusahaan wajib menyediakan lahan parkir sendiri. “Kami sudah terima banyak laporan. Ini jelas meresahkan warga, dan akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.
Pemkab Siak Dinanti
Hingga kini, Pemkab Siak bungkam. Tidak ada pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan RTRW yang dilakukan PT BESTI. Publik menunggu: apakah Pemkab berani bertindak tegas atau justru menutup mata.
Keberadaan PT BESTI di tengah pemukiman bukan sekadar masalah tata ruang—ia adalah bom waktu yang mengancam lingkungan, keselamatan, serta wibawa hukum di Kabupaten Siak. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi warganya. (Tim Redaksi)