
Tanjungpinang.Buser Fakta Pendidikan.Com
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, periode 2015 hingga 2021. Penetapan itu dilakukan pada Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil tahun 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi serupa yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha hingga berkekuatan hukum tetap. Antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam sebagaimana diwajibkan. Akibatnya, negara tidak menerima bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan.
Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), penyidik Kejati Kepri telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan yang mendapat izin Pengadilan Negeri Batam itu, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat terkait perkara.
Status Hukum
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Devy menambahkan, penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. (Pardamean)