
Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Perencanaan proyek peningkatan Jalan Pondok Gede Permai, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Proyek yang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebutkan untuk pekerjaan jalan, namun di lapangan justru dikerjakan pembangunan saluran air yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kongkalikong di internal Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Dalam proyek pemerintah, perencanaan berupa gambar teknis sangat penting sebagai dasar penyusunan KAK dan RAB. Namun, dalam pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Gede Permai senilai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi 2025 itu, pekerjaan saluran air dilakukan tanpa adanya detail gambar perencanaan. Hal ini memunculkan tanda tanya publik dan para stakeholder.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pekerjaan saluran air tampak tidak menggunakan kisdam serta pembesian yang dipertanyakan volumenya. Selain itu, tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun pelaksana teknis dari DBMSDA Kota Bekasi.
Ketua DPD LSM KAMPAK RI Jawa Barat, Indra Pardede, menilai ada kejanggalan serius dalam proyek tersebut.
“Dalam rencana gambar proyek peningkatan Jalan Pondok Gede Permai tidak ada pekerjaan saluran. Namun, pelaksanaannya justru dikerjakan. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya persekongkolan untuk meraup keuntungan,” tegas Indra, Selasa (19/8/2025).
Indra menyebut, pihaknya sudah berupaya mengonfirmasi perihal detail rencana gambar kepada Kepala Dinas DBMSDA Kota Bekasi, Aceng Solahudin, melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. “Terkesan bungkam,” ujarnya.
Proyek tersebut dimenangkan PT Maga Seribu Perkasamal yang beralamat di Jakarta Barat. Menurut Indra, pada saat proses tender di ULP Kota Bekasi, rencana gambar pekerjaan saluran tidak dilampirkan, sementara di dalam RAB terdapat pekerjaan tersebut. “Hal ini sudah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya semua dokumen transparan agar masyarakat bisa mengawasi,” tambahnya.
LSM KAMPAK RI Jabar mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk turun tangan mengevaluasi kinerja ASN di lingkungan DBMSDA, khususnya terkait transparansi perencanaan tender proyek.
“Kami minta Wali Kota bertindak tegas. Perencanaan gambar yang tidak diunggah secara rinci menyalahi prinsip keterbukaan dan mengurangi kepercayaan publik,” pungkas Indra.
Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aceng Solahudin, pada Selasa (19/8), belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. (Red)