
"Riris selaku Pengurus Koperasi Sekolah mengakui menjual seragam kepada murid SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Penjualan seragam tersebut menurutnya bervariasi antara Rp 700 - 900 ribu hingga Rp 1,2 juta. Dengan alasan tidak memaksa kepada orang tua murid."
Kota Bekasi – Buserfaktapendidikan.com
Penjualan pakaian seragam kepada siswa di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Pasalnya, praktik tersebut bertentangan dengan Keputusan Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat dan juga instruksi Wali Kota Bekasi, yang secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa.
Namun ironisnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi justru mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan sekolah menjual seragam kepada murid. SE tersebut menjadi dasar bagi sejumlah sekolah negeri untuk melanjutkan praktik penjualan seragam yang sejatinya dilarang.
Salah satu sekolah yang mengakui menjual seragam berdasarkan SE dari Disdik adalah SMP Negeri 2 Kota Bekasi. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sekolah mengetahui adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat maupun Wali Kota Bekasi, namun merasa dilindungi secara administratif karena ada SE dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Kami tahu ada larangan dari provinsi dan juga dari wali kota. Tapi karena ada surat edaran dari Kadisdik, sekolah jadi merasa boleh menjual seragam,” ujar guru tersebut kepada media ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap sikap Alexander Zulkarnaen, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Meskipun berstatus Plt, Alexander diduga bertindak seperti pejabat definitif dengan menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sejumlah kalangan menilai bahwa tindakan Alexander Zulkarnaen menunjukkan indikasi pembangkangan terhadap dua otoritas yang lebih tinggi, yakni Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur Jawa Barat. Sikap ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan.
Terkait hal ini, sorotan juga mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang diduga salah memilih figur untuk menduduki posisi Plt Kadisdik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Alexander Zulkarnaen maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Namun, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Wali Kota Bekasi segera mengambil sikap tegas atas kebijakan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Pengurus Koperasi SMP Negeri 2 (Riris) yang dihubungi di sekolah Rabu 13/08/2025 konfirmasi seputar sortan publik seputar pakaian seragam yang dilarang KDM Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bekasi, untuk menjual kepada murid atau orang tua murid. Tetapi hal itu atau Surat Edaran KDM dan Tri Adhianto tidak dianggap alias diabaikan
Dikatakan Riris, Alexander Zulkarnain Plt Kepala Dinas Pendidkan Kota Bekasi menganjurkan dan megeluarkan Surat Edaran untuk sekolah yang Koperasinya Berbadan Hukum memperbolehkan mejual seragam kepada murid. Hal itu dilakukan Kadisdik Kota Bekasi berdasakan Perwal No. 17 (Pepen)Kota Bekasi, hingga SMP Negeri 2 Kota Bekasi hingga menjual Seragam kepada murid.
Dalam penerimaan Siswa Baru sekarang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2 Kota Bekasi menerima murid 10 Rombongan Belajar (Rombel) atau sejumlah 440 murid, dengan jumlah murid itulah seragam dijual. Riris megkui bahwa pembayaran seragam itu sudah lunas 100 persen dari orang tua murid. (Pas/Red)