Iklan

Pendirian Koperasi Sekolah di Bekasi Menuai Sorotan, Penjualan Seragam Dinilai Berlebihan

Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T10:32:55Z

 



"Masih Banyak Koperasi Sekolah Negeri di Kota Bekasi Tidak Pakai BH Yang Diduga Tidak Melengkapi Kelayakan Koperasinya Atau Tidak Berbadan Hukum (BH), Sesuai Pengakuan Rita Hartati Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Terdapat 30 Unit Koperasi Sekolah Yang Sedang Dalam Proses Pengajuan Legalitas Melalui Notaris."


Kota Bekasi, Biserfaktapendidikan.com


Pendirian koperasi sekolah di lingkungan SD dan SMP Negeri se-Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang dikeluarkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, yang memberikan ruang bagi koperasi sekolah untuk menjual pakaian seragam.


Namun, kebijakan tersebut menuai kritik lantaran dinilai membuka celah komersialisasi pendidikan. Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah potensi penyalahgunaan koperasi sebagai sarana mencari keuntungan pribadi pengurus, alih-alih menjadi wadah pembelajaran ekonomi bagi siswa.


Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Rita Hartati, mengungkapkan saat ini terdapat 30 unit koperasi sekolah yang sedang dalam proses pengajuan legalitas melalui notaris.


“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Tugas kami adalah memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada pengurus koperasi agar segera mengurus badan hukum,” ujarnya.


Rita menegaskan koperasi yang belum berbadan hukum tidak diperkenankan menjual seragam di lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan surat edaran tersebut.


Sementara itu, pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Umum LSM PKAP-RI, Tomu U Silaen, menilai pendirian koperasi sekolah perlu dikaji secara menyeluruh. Ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap guru yang merangkap sebagai pengurus koperasi.


“Koperasi sekolah bisa menjadi mudarat jika guru lebih sibuk menjual seragam daripada mengajar. Surat edaran ini perlu dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.


Harga Seragam Membengkak

Hasil penelusuran tim media di sejumlah sekolah menunjukkan harga seragam sangat bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga mencapai Rp1,8 juta per murid.


Di SMP Negeri 2 misalnya, pengurus koperasi mengaku menjual seragam dengan kisaran Rp700 ribu – Rp900 ribu per murid. Namun, di SMP Negeri 30 harga justru jauh lebih tinggi, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per murid.


Ketika dikonfirmasi terkait tingginya harga tersebut, Kepala SMPN 30, Sumiyati, M.Pd, enggan memberikan penjelasan dan menganjurkan media menemui pihak Humas sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Humas tidak berhasil ditemui.


Penjualan Harus Transparan

Dalam surat edarannya, Disdik Kota Bekasi menegaskan koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum boleh menjual seragam, namun dilarang memaksa orang tua untuk membeli. Penjualan juga wajib dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru, serta harga harus wajar dan transparan.


Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pungutan liar serta memberikan fleksibilitas kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam, termasuk opsi menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Pendirian Koperasi Sekolah di Bekasi Menuai Sorotan, Penjualan Seragam Dinilai Berlebihan
  • 0

Terkini