
PEKANBARU.Buser Fakta Pendidikan.com
Polemik penguasaan lahan sawit ilegal kembali menyeruak. Kali ini, Koperasi Darul Makmur yang disebut sebagai plasma PT. Surya Dumai Agro (SDA) di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, dituding mengelola kebun sawit seluas ±350 hektare di dalam kawasan hutan produksi.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan, Soni, S.H., M.H, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan dan melakukan penyegelan. Ia menegaskan bahwa perkebunan sawit tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang sah.
> “Mereka mengklaim punya izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK 377. Tapi setelah dicek ke BPKH, ternyata objek sengketa dengan titik koordinat yang kami gugat masih berstatus kawasan hutan. Artinya, SK 377 itu tidak berlaku di atas lahan ini,” tegas Soni.
Soni menyebut pihaknya tidak hanya menempuh jalur gugatan perdata dengan legal standing perkara No. 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls, namun juga siap melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan ke Gakkum KLHK dan Satgas PKH.
Menurutnya, keberadaan sawit di dalam kawasan hutan jelas merupakan pelanggaran.
> “Kelapa sawit bukan tanaman kehutanan. Jadi tidak ada alasan dibiarkan tumbuh di dalam kawasan hutan. Ini jelas perampasan ruang hidup negara,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat di tengah gencarnya Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH membongkar praktik kebun sawit ilegal yang disebut-sebut telah mengakibatkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp300 triliun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH, Koperasi Darul Makmur, maupun PT. Surya Dumai Agro belum memberikan keterangan resmi atas desakan penyegelan lahan yang diduga ilegal tersebut. (Red)