Iklan

NEPOTISME DI DISTAN SIAK? ADIK SEPUPU KADIS DAN SUAMINYA JADI KORLUH, REGULASI BICARA LAIN

Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-12T01:32:53Z

 


SIAK. Buser Fakta Pendidikan.Com


Dinas Pertanian Kabupaten Siak tengah diterpa sorotan tajam. Dalam rotasi pejabat fungsional Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (Korluh) terbaru, ditemukan penempatan yang memicu dugaan nepotisme. Salah satu Korluh yang baru diangkat disebut-sebut merupakan adik sepupu Kepala Dinas Pertanian Siak, sementara suaminya juga menempati jabatan Korluh di kecamatan berbeda.


Penunjukan ganda ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses seleksi benar-benar berbasis meritokrasi atau justru diwarnai kedekatan kekerabatan?


Fakta Penempatan Jabatan


Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan, keputusan rotasi tersebut ditandatangani langsung oleh pejabat berwenang di Dinas Pertanian Siak pada awal Agustus 2025. Dalam daftar nama pejabat Korluh yang dilantik, tercatat pasangan suami istri tersebut mengisi posisi koordinatif di dua wilayah kerja berbeda.


> “Penempatan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Publik perlu tahu mekanisme penilaiannya, apakah ada seleksi terbuka dan objektif,” ujar Syahnurdin, Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Siak, Senin (11/8/2025).


Tugas Strategis Korluh


Jabatan Korluh memiliki peran kunci: mengoordinasikan para penyuluh pertanian, memfasilitasi program pemerintah di tingkat petani, dan memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan. Karena sifatnya strategis, jabatan ini lazimnya diisi melalui pertimbangan profesional dan rekam jejak kinerja, bukan hubungan keluarga.


Regulasi yang Mengikat


Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pasal 22 huruf a menjelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat. Praktik seperti ini dilarang karena dapat menurunkan integritas birokrasi dan merusak kepercayaan publik.


Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (pasal 54) menegaskan bahwa pengangkatan jabatan fungsional harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi. Hubungan keluarga tidak boleh menjadi faktor penentu.


Desakan Evaluasi


Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah Siak dan BKPSDM untuk turun tangan memeriksa proses penunjukan. Audit internal dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip merit sistem maupun etika jabatan.


Jika terbukti ada praktik nepotisme, sanksinya tidak ringan. Berdasarkan UU 28/1999, pelanggar dapat dikenai hukuman disiplin, pencopotan jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi telah mengirimkan permintaan wawancara dan konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum ada jawaban.


Publik kini menunggu apakah dugaan ini akan dibantah dengan data transparan atau justru memunculkan bukti baru yang menguatkan indikasi nepotisme. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • NEPOTISME DI DISTAN SIAK? ADIK SEPUPU KADIS DAN SUAMINYA JADI KORLUH, REGULASI BICARA LAIN
  • 0

Terkini