
Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyasar kalangan kampus dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan “Goes to Campus” yang digelar di Politeknik Negeri Batam. Kegiatan bertema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi” ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya mahasiswa sebagai aktor masa depan bangsa.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyoroti pentingnya etika bermedia sosial di tengah maraknya penyalahgunaan platform digital.
> “Media sosial punya manfaat luar biasa, tapi jika disalahgunakan bisa berdampak pada hukum. Hoaks, ujaran kebencian, hingga pelanggaran privasi sangat rentan terjadi,” jelas Yusnar di hadapan seratusan mahasiswa dan tenaga pengajar.
Yusnar juga mengupas pasal-pasal penting dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menjerat masyarakat awam. Di antaranya, ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1), serta 10 tahun penjara untuk kasus judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2). Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak mudah tergelincir dalam tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, narasumber kedua, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., menyoroti tantangan dan regulasi terkait cyber crime serta perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan hukum penting dalam menangkal ancaman digital.
> “Begitu data kita tersebar di internet, kita kehilangan kendali atasnya. Kesadaran digital harus dimulai dari diri sendiri,” tegas Rafki.
Menurut Rafki, pasal-pasal dalam UU PDP menegaskan hak masyarakat untuk mengelola dan melindungi data pribadinya, serta memberi sanksi tegas bagi pelanggaran privasi, termasuk denda administratif yang tidak kecil.
Sebagai penutup, narasumber mengajak peserta menjadi pribadi yang disebut Cyber Cerdas, yakni sadar hukum digital, aktif menjaga keamanan siber, dan berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.
“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya,” ujar Rafki, seraya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah di ruang digital.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam Arniati, SE., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CPA., para pejabat struktural kampus, dosen, dan sekitar 100 mahasiswa. Dengan adanya program ini, Kejati Kepri berharap lingkungan akademik semakin waspada terhadap bahaya digital sekaligus turut menjadi agen literasi hukum di masyarakat. (Pardamean)