Iklan

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum Bahas Pencegahan TPPO di Kecamatan Tanjungpinang Kota

Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T09:27:02Z

 


TANJUNGPINANG. Buser Fakta Pendidikan.Com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum, Jumat (25/07/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.


Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 peserta, meliputi aparatur pemerintahan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Kota.


Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindak pidana berat yang melanggar hak asasi manusia. “TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah bentuk perbudakan modern dan luka kemanusiaan. Korbannya mayoritas perempuan dan anak-anak,” tegasnya.


Mengutip Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, ia menjabarkan bahwa perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan hingga eksploitasi dengan berbagai modus, seperti penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang.


Lebih lanjut, Yusnar menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah rawan TPPO, baik sebagai daerah asal maupun transit korban. “Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak di Indonesia,” ungkapnya.


Ia juga mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab TPPO, mulai dari kemiskinan, pendidikan rendah, informasi menyesatkan, hingga permintaan tinggi terhadap tenaga kerja murah. Modus yang kerap ditemukan antara lain eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, dan perekrutan anak jalanan.


Selain memaparkan dampak serius TPPO—seperti trauma, pelecehan seksual, hingga kematian—Yusnar menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pencegahan. Ia mendorong edukasi masyarakat, pengawasan agen tenaga kerja, serta penindakan tegas terhadap pelaku.


“Perang terhadap TPPO bukan tugas satu lembaga saja. Ini harus menjadi gerakan bersama. Kami mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, dan LSM untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujarnya.


Di akhir kegiatan, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.Ip., turut menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia berharap aparatur di wilayahnya dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini dan mencegah terjadinya TPPO.


Melalui pendekatan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadilan, serta sinergi nasional dan internasional, Kejati Kepri optimistis Kepulauan Riau mampu menjadi benteng kuat dalam pemberantasan TPPO. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum Bahas Pencegahan TPPO di Kecamatan Tanjungpinang Kota
  • 0

Terkini