Iklan

Forkorindo Bongkar Dugaan “Main Mata” Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim dalam Audit Proyek Rp65 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T07:48:09Z

 


“Diduga Ada “Kompak Main” di Balik Audit Proyek Rp 65 Miliar: Forkorindo Laporkan Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim ke Kejati”


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com


Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, melaporkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Paser serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas dugaan pelanggaran prosedur audit dan potensi rekayasa pengembalian anggaran proyek tahun 2024.


Forkorindo menilai terdapat kejanggalan dalam proses audit terhadap sepuluh kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan total nilai kontrak Rp 65,4 miliar yang dilaksanakan oleh lima perusahaan penyedia, di antaranya CV Anbiyaa, CV Karindu, CV Alfareza, CV Sumber Aulia, CV Nusantara Berjaya Mandiri, dan Sangkuriman Lima Empat.


Surat audit yang menjadi dasar pemeriksaan tertuang dalam dokumen BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 29/Intren LKPD/PSR/I/2025 tertanggal 3 Maret 2025, yang ditujukan kepada Dinas Perkim Paser. Dalam surat itu, BPK meminta pemeriksaan atas 10 paket kegiatan peningkatan jalan lingkungan di sejumlah kecamatan seperti Tanah Grogot, Long Ikis, Paser Belengkong, Kuaro, hingga Long Kali.


Menurut Tohom, hasil investigasi Forkorindo menemukan indikasi adanya pertemuan tertutup antara pejabat Dinas Perkim dan auditor BPK dengan para penyedia proyek. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pengembalian anggaran berdasarkan hasil temuan audit. Namun, Forkorindo mencium adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dikembalikan dengan hasil pemeriksaan lapangan yang sesungguhnya.


“Kami menemukan bukti kuat bahwa audit dilakukan tidak transparan. Ada dugaan kesepakatan pengembalian dana yang tidak sesuai hasil temuan faktual di lapangan,” tegas Tohom TPS di kantor Forkorindo, Bekasi, Senin (7/10/2025).


Lebih lanjut, Forkorindo mempertanyakan praktik pengukuran akhir (final measurement) dan pembuatan As Built Drawing yang dilakukan pada malam hari, tanpa kehadiran pihak independen.


“Proses audit dan pengukuran malam hari ini janggal dan terkesan disembunyikan,” kata Tohom.


Sebagai bentuk tindak lanjut, Forkorindo telah mengirim surat klarifikasi Nomor 735/XXVII/KT-BTM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/IX/2025 kepada Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim, serta laporan resmi Nomor 800/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/X/2025 ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 6 Oktober 2025.


Forkorindo mendesak agar penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Dinas Perkim dan oknum auditor BPK, karena dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan pelanggaran etika audit negara.


“Kami berharap Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan SOP penanganan tindak pidana korupsi. Negara tidak boleh dirugikan oleh kesepakatan gelap seperti ini,” pungkas Tohom. (Rifai Situmorang)

Komentar

Tampilkan

  • Forkorindo Bongkar Dugaan “Main Mata” Dinas Perkim Paser dan BPK Kaltim dalam Audit Proyek Rp65 Miliar
  • 0

Terkini