
Jakarta, Buser Fakta Pendidikan.Com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forkorindo menyatakan akan melaporkan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan belum adanya pengembalian dana sesuai hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, kepada awak media di Jakarta. Menurutnya, hasil audit atas kinerja aspek keuangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta barang milik negara (BMN) tahun anggaran 2017 dan 2021 menunjukkan banyak temuan yang hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh pihak rektorat UMRAH.
Diduga Tak Tindaklanjuti Hasil Audit Timbul menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi klarifikasi kepada Rektor UMRAH dengan nomor: 648/XXVII/DEPOK/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/VI/2025, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan. Dalam surat tersebut, Forkorindo mempertanyakan tindak lanjut terhadap temuan audit, termasuk kejanggalan penyerapan anggaran melalui sistem e-purchasing (e-katalog) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
"Berdasarkan data LKKP dan audit sebelumnya, banyak pengadaan yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Bahkan beberapa pengeluaran diduga fiktif atau tidak dapat dibuktikan dokumennya,"
tegas Timbul. Rincian Temuan Audit Dari hasil audit Inspektorat Jenderal, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya: 1. Piutang tak jelas senilai Rp410,9 juta dalam neraca semester I 2017 tanpa rincian dokumen pendukung. 2. Perjalanan dinas rektor tidak sesuai ketentuan senilai Rp11,5 juta dan biaya hotel sebesar Rp4,19 juta. 3. Honorarium berlebih pada kegiatan tahun 2016 senilai Rp3,3 juta. 4. Kelebihan pembayaran pemeliharaan gedung oleh CV Bintan Suci Mandiri sebesar Rp107,15 juta. 5. Pengadaan sarana studi kemaritiman tidak sesuai aturan dengan nilai Rp4,4 miliar, dari total kontrak Rp7,3 miliar. 6. Sewa rumah dinas tidak sah sebanyak 9 unit senilai Rp327 juta. 7. BMN tidak tertata rapi, termasuk aset senilai Rp7,3 miliar yang belum diberi kodefikasi. 8. Aset tetap rusak berat senilai Rp100,3 juta yang belum diusulkan untuk penghapusan.
Kejanggalan Penggunaan Anggaran 2022–2024 LSM Forkorindo juga mengungkap data anggaran besar yang telah terealisasi oleh UMRAH dalam tiga tahun terakhir: 2022: 97 paket senilai Rp9,3 miliar 2023: 535 paket senilai Rp110,6 miliar 2024: 464 paket senilai Rp43,2 miliar "Jumlah anggaran ini sangat besar, namun berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan penganggaran," ungkap Timbul.
Dorong Proses Hukum Atas dasar itu, DPP Forkorindo mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap Rektor UMRAH yang diduga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek-proyek tersebut.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan menjadi ladang korupsi. Jika terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan setegas-tegasnya,” pungkas Timbul.
Pihak UMRAH Belum Memberikan Tanggapan Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi melalui surat dan upaya konfirmasi media. Awak media masih terus mencoba mendapatkan keterangan langsung dari Rektor UMRAH atau pejabat terkait. (Red)