Iklan

Lima Tahun Tanpa Kompensasi, Warga Cibinong Tagih Janji PT. IPP

Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T14:49:49Z

 


Bogor. Buser Fakta Pendidikan.com  


Dua warga Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku telah lima tahun tidak menerima kompensasi atas kerusakan rumah mereka yang diduga disebabkan oleh aktivitas pabrik tabung gas milik PT. Inti Persada Prima (IPP). Salah satu warga terdampak, Sutisna (54), menyatakan bahwa sejak Oktober 2020, perusahaan menghentikan pembayaran tanpa penjelasan yang jelas.


Sutisna, yang sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan di pabrik tersebut, kini hanya mengandalkan penghasilan sebagai juru parkir untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. “Kami sudah lima tahun bertahan tanpa kompensasi, padahal rumah semakin rusak dan pekerjaan pun dicabut secara sepihak,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).


Janji yang Tak Ditepati


Perjanjian kompensasi ditandatangani pada 6 April 2015 antara warga dan manajemen lama PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), yang kini telah berganti menjadi PT. IPP. Dalam kesepakatan tersebut, Sutisna dan satu warga lainnya dijanjikan kompensasi sebesar Rp2,5 juta per bulan.


Namun, sejak pergantian manajemen pada Oktober 2020, pembayaran kompensasi kepada dua kepala keluarga (KK) pemilik rumah pribadi dihentikan. Bahkan, Sutisna menerima pemutusan hubungan kerja hanya melalui pesan WhatsApp dari pihak HRD perusahaan.


Ketimpangan dan Dugaan Perlakuan Diskriminatif


Hasil investigasi media mengungkapkan bahwa meskipun kompensasi kepada dua KK tersebut dihentikan, pihak ketua RT setempat justru masih menerima pembayaran sebesar Rp1 juta per bulan dan bahkan kini dipekerjakan sebagai satpam di perusahaan yang sama.


“Ini sangat janggal. Warga pemilik rumah yang terdampak langsung tidak menerima haknya, tapi justru perangkat lingkungan mendapat perlakuan istimewa,” kata salah satu narasumber.


Sementara itu, delapan KK lainnya yang sebelumnya tinggal di rumah kontrakan disebut sudah tidak menerima kompensasi setelah lahan mereka dibeli oleh perusahaan.


Operasional Tanpa Identitas Jelas


Ironi lainnya, aktivitas pabrik yang beroperasi 24 jam terus berjalan. Namun di lokasi, tidak ditemukan plang identitas resmi perusahaan. Hanya ada papan bertuliskan “Dijual Tanah dan Bangunan (SHM)” beserta nomor telepon kontak. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan sengaja mengaburkan identitas untuk menghindari tanggung jawab hukum dan sosial.


Pendampingan Hukum Gratis dari Kasihhati Law Firm


Menanggapi persoalan ini, Firma Hukum Kasihhati Law Firm menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga yang terdampak.


“Kami akan mendampingi secara hukum dua warga ini dan siap mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat serta Bupati Bogor untuk mempertanyakan legalitas izin lingkungan perusahaan,” ujar Advokat Lilik Adi Gunawan, SH., selaku pendiri Kasihhati Law Firm dan Dewan Pakar Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Jawa Barat.


Menurutnya, langkah hukum ini seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah, bukan hanya masyarakat sipil.


Kecelakaan Kerja Tanpa Jaminan


Selain masalah kompensasi, kondisi ketenagakerjaan di PT. IPP juga dinilai memprihatinkan. Penasehat hukum warga mengungkapkan adanya kasus kecelakaan kerja, seperti jari pekerja yang terpotong, tanpa perlindungan jaminan kesehatan maupun laporan resmi.


“Pekerja justru diarahkan untuk tidak mengakui bahwa mereka mengalami kecelakaan kerja. Ini pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.


Pertanyaan untuk Pemerintah Daerah


Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:


Mengapa perusahaan bisa menghentikan kompensasi sepihak meski masih beroperasi?


Apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Disnaker Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap izin serta ketenagakerjaan perusahaan?


Mengapa organisasi masyarakat sipil yang aktif memberikan pendampingan hukum, sementara pemerintah daerah terkesan diam?


Saatnya Keadilan Ditegakkan


Lima tahun penantian tanpa kejelasan telah menjadi luka mendalam bagi warga yang terdampak. Kasus ini bukan hanya soal kompensasi, tetapi menyangkut keadilan sosial, tanggung jawab korporasi, dan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.


Jika PT. IPP tak segera menunjukkan itikad baik, bukan tidak mungkin persoalan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan warga terhadap dampak industri.


“Rakyat kecil sudah terlalu lama menunggu. Saatnya keadilan ditegakkan,” pungkas Sutisna. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Lima Tahun Tanpa Kompensasi, Warga Cibinong Tagih Janji PT. IPP
  • 0

Terkini