Iklan

Diduga Tipu Warga Gunakan Kedok LSM, Sadek Hamisi dan Oknum Kades Baburino Dilaporkan Rugikan Warga Ratusan Juta

Minggu, 06 Juli 2025, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T04:29:32Z

 


Halmahera Timur. Buser Fakta Pendidikan.Co.


Dugaan kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencuat di Halmahera Timur. Seorang pria bernama Sadek Hamisi diduga kuat telah mengelabui sejumlah warga di Desa Baburino dan Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Tengah, dengan iming-iming pengurusan tanah yang disebut-sebut akan langsung disampaikan ke Presiden RI.


Informasi yang dihimpun dari para korban menyebutkan bahwa Sadek mengaku sebagai pimpinan LSM yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan. Ia meminta warga menyerahkan sertifikat tanah asli serta sejumlah uang sebagai "biaya pengurusan."


“Saya dan warga lain disuruh serahkan sertifikat asli. Dia bilang akan bawa langsung ke Presiden Prabowo. Kami juga diminta kumpulkan uang. Karena kepepet anak mau sekolah, kami percaya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/7/2025).


Yang menjadi perhatian, Sadek tidak bergerak sendiri. Ia disebut-sebut kerap tampil bersama Radius Sabuanga, Kepala Desa Baburino, dalam setiap pertemuan dengan warga, sehingga semakin menambah keyakinan masyarakat bahwa proses tersebut legal dan terpercaya.


Warga memperkirakan total kerugian dari dugaan penipuan ini mencapai lebih dari Rp200 juta. Hingga kini, janji-janji pembayaran dari pihak Sadek tak kunjung terealisasi, sementara dokumen tanah dan uang warga belum dikembalikan.


Praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., mengecam keras praktik tersebut. Ia menyebut tindakan yang dilakukan Sadek dan pihak-pihak terkait bisa masuk dalam unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara hingga empat tahun.


“Ini penipuan terang-terangan. Tidak ada satupun aturan yang membolehkan LSM memegang sertifikat asli tanah warga. Apalagi dengan janji akan dibayar oleh Presiden. Kalau benar, ini sudah masuk pelanggaran hukum berat,” ujarnya kepada wartawan.


Oktovianus juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dalam memperkuat citra Sadek di mata warga. Ia menyebut hal tersebut dapat masuk dalam Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan pidana.


Selain dugaan pengumpulan uang dan pengambilan sertifikat, Sadek juga diduga menyebarkan informasi palsu dengan memasang baliho bertuliskan “Selamat Datang Staf Kepresidenan” di sejumlah titik desa. Langkah ini diduga untuk memperkuat narasi bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat.


Berbahaya bagi Masyarakat

Menurut Oktovianus, modus seperti ini sangat berbahaya karena:

Menggunakan nama LSM untuk menipu warga;

Melibatkan dokumen penting milik masyarakat;

Mengambil uang dalam jumlah besar dari warga kurang mampu;

Mencatut nama Presiden dan lembaga negara untuk membangun kredibilitas palsu.


“Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat kecil bisa terus menjadi korban. Saya mendesak aparat penegak hukum di Halmahera Timur untuk segera bertindak tegas,” ujarnya.


Kasus ini kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kemarahan publik. Warga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan, memeriksa semua pihak terkait, dan memastikan hak masyarakat dipulihkan.


Pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini ditayangkan. Upaya konfirmasi kepada Sadek Hamisi dan Radius Sabuanga juga belum membuahkan hasil. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tipu Warga Gunakan Kedok LSM, Sadek Hamisi dan Oknum Kades Baburino Dilaporkan Rugikan Warga Ratusan Juta
  • 0

Terkini