
Jakarta. Buser Fakta Pendidikan.Com
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik reguler maupun BOS Kinerja, telah diatur secara jelas melalui petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOS di Indonesia.
Dasar hukum penggunaan dana BOS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025. Di dalamnya, pemerintah mengarahkan penggunaan dana BOS pada tiga komponen utama yang bersifat prioritas.
1. Asesmen dan Pemetaan Potensi Siswa
Salah satu prioritas penggunaan dana BOS adalah untuk melakukan asesmen terhadap potensi dan bakat siswa. Kegiatan ini dapat mencakup asesmen psikologis, observasi minat, hingga penilaian keterampilan.
Tujuannya adalah agar sekolah mampu merancang program pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing murid.
2. Pengembangan Potensi dan Aktualisasi Prestasi
Dana BOS Kinerja juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pengembangan kompetensi siswa.
Kegiatan yang termasuk dalam komponen ini antara lain pelatihan olimpiade, lomba sains, seni, dan olahraga.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing di tingkat global.
3. Penguatan Manajemen dan Ekosistem Pendidikan
Sekolah juga didorong untuk memperkuat manajemen internal guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana BOS.
Langkah ini penting agar dana yang digunakan benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Seluruh penggunaan dana BOS wajib mengikuti juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, dana BOS dapat digunakan secara tepat sasaran dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. (Red)