
Tanggamus, Buserfaktapendidikan.com
Praktik busuk dugaan penyelewengan anggaran kembali mencoreng wajah pemerintahan Pekon di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, Kepala Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, diduga kuat menggelapkan dana kegiatan Karang Taruna dan dana bantuan untuk pembangunan masjid.
Fakta mencengangkan ini terungkap dari hasil investigasi sejumlah awak media dan sosial kontrol yang menelisik langsung ke lapangan, didukung dengan data APBDes. Bukti paling menohok datang dari pengakuan Ketua Karang Taruna Pekon Merbau yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020, tidak ada satu rupiah pun dana kegiatan yang disalurkan ke organisasinya.
"Saya dipilih secara musyawarah oleh pemuda, bukan ditunjuk. Tapi sejak menjabat, tidak pernah kami menerima dana dari pekon. Padahal jelas anggarannya ada. Akibatnya, kami difitnah dan dituduh menyalahgunakan dana yang sebenarnya tak pernah kami lihat," tegas Ketua Karang Taruna dalam keterangannya.
Pada tahun 2023, dana sebesar Rp10 juta memang sempat diterima dan digunakan untuk turnamen sepak bola. Tapi pada 2024, dana yang konon sudah dialokasikan sebesar Rp15 juta, raib tanpa jejak. Tidak ada penyaluran, tidak ada laporan, dan tidak ada tanggung jawab.
Kecurigaan kian menguat ketika mencuat pula kasus serupa dalam bantuan pembangunan masjid di Dusun Kusun Margasari. Dana yang tercatat sebesar Rp37 juta, namun hanya Rp10 juta yang disalurkan ke masyarakat. Mirisnya, dana tersebut ternyata bukan benar-benar untuk masjid, melainkan dialihkan menjadi pekerjaan rabat beton yang justru dikerjakan secara swadaya oleh warga.
Semua mata kini mengarah kepada Kepala Pekon, Rohadi, yang disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diduga memainkan peran kunci dalam dugaan penggelapan ini.
Sekjen LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, S.E., pun angkat bicara dengan nada geram.
"Ini bukan kelalaian, ini patut diduga sebagai kejahatan anggaran yang terstruktur. Anehnya, Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) di Tanggamus seolah tutup mata. Ada apa sebenarnya?" sentil Timbul.
Menurutnya, camat sebagai pembina wilayah juga tak bisa lepas tangan. Sebagai pengawas internal, camat seharusnya melayangkan teguran keras dan meneruskan dugaan ini ke Inspektorat untuk diperksa menyeluruh.
"Kami dari Forkorindo tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke aparat penegak hukum agar Kepala Pekon Merbau ini diusut tuntas dan jika terbukti, dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang potret bobroknya pengelolaan dana desa di Tanggamus. Di saat masyarakat berharap dana desa bisa menyejahterakan, justru di tangan oknum rakus, uang rakyat diduga dijadikan bancakan pribadi. (Dedy Okta)