
Tanggamus.Buser Fakta Pendidikan.Com
Inspektorat Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan surat panggilan kepada jajaran aparatur Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Surat dengan nomor 700/759/20/2025 tertanggal 18 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Camat Kelumbayan Barat dan memuat permintaan kehadiran beberapa pihak dari Pekon Merbau untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima Inspektorat pada 20 Mei 2025 lalu.
Dalam surat itu, Inspektorat meminta kehadiran lima pihak terkait, yakni:
1. Juru Tulis
2. Kaur Keuangan
3. Kaur Perencanaan
4. TPK (Penanggung Jawab Kegiatan)
5. Ketua BHP
Mereka diminta hadir pada hari Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Irban V, Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kota Agung.
Selain itu, mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting, di antaranya:
RKP TA. 2023 dan 2024
APBP (jika ada perubahan) TA. 2023 dan 2024
Bukti Pertanggungjawaban (SPj) TA. 2023 dan 2024
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan (LPj) Pekon TA. 2023 dan 2024
Rekening Koran TA. 2023 dan 2024
Bukti Setor Pajak TA. 2023 dan 2024
SK dan Struktur Perangkat Pekon
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M., CGCAE, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya kehadiran dan kelengkapan dokumen demi memperlancar proses klarifikasi dan pengumpulan data.
Surat tembusan juga telah dikirimkan kepada Kasat Reskrim Polres Tanggamus sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam penanganan laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pekon Merbau belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut. (Dedy Okta)