Iklan

Diduga Tutup Mata terhadap Jeritan Warga, Kepala Desa Dosan Disorot dalam Sengketa Lahan 40 Hektare; LKBH Forkorindo Desak Bupati Siak Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T01:06:17Z

 


SIAK. Buser Fakta Pendidikan.Com


Sengketa lahan seluas sekitar 40 hektare di Simpang Doral KM 28, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, semakin memantik kemarahan warga. Mereka menilai pemerintah kampung belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.


Di tengah perjuangan warga mencari keadilan, sikap Kepala Desa Dosan justru menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pemerintah kampung dinilai tidak hadir memberikan pendampingan maksimal, padahal sengketa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo, Jimmy Antonius, menyebut pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat atas nama Afrinzon Azwar terkait dugaan penggelapan surat dan dugaan penguasaan tanah tanpa hak.


Menurut Jimmy, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Rujukan Laporan Informasi Nomor LI-16/II/Res.1.11/2025, Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/26/II/RES.1.11/2025, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/32/RRS.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Februari 2025.



"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Siak untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Kami juga mengajak Kepala Desa Dosan agar ikut mendampingi warganya. Namun sampai saat ini, menurut kami, tidak terlihat keberpihakan yang nyata kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan," ujar Jimmy.


Jimmy mengatakan, sikap pasif pemerintah kampung telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai Kepala Desa perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang dugaan maupun spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.


Senada dengan itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga kehadiran pemerintah desa sebagai pelindung kepentingan warganya.


"Jangan sampai masyarakat merasa berjuang sendirian sementara pemerintah kampung justru terkesan diam. Aparatur desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat," tegas Syahnurdin.


Ia meminta Bupati Siak segera memerintahkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Camat Pusako melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kampung Dosan apabila ditemukan dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada warga.


Forkorindo juga mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara tersebut agar kepastian hukum segera diperoleh dan tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tutup Mata terhadap Jeritan Warga, Kepala Desa Dosan Disorot dalam Sengketa Lahan 40 Hektare; LKBH Forkorindo Desak Bupati Siak Bertindak
  • 0

Terkini