SIAK –Buserfaktapendidikan.com
Seorang pria berinisial Rio Adi Wibowo (19) ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tujuh unit sepeda motor. Kasus ini bermula ketika Ahmad Johari, seorang wiraswasta dari Desa Buantan Lestari, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 43.750.000 yang ia transfer untuk membeli sepeda motor.
Kejadian ini terjadi pada 21 September 2024. Korban yang sudah enam kali bertransaksi dengan pelaku merasa percaya dan kemudian memutuskan untuk melakukan pembelian tujuh motor berbeda merk. Transaksi dilakukan melalui aplikasi Brimo ke akun DANA dan BRI yang dimiliki pelaku.
Setelah mentransfer uang, Ahmad berusaha menghubungi Rio untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun mendapati bahwa nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Merasa ditipu, Ahmad langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Bungaraya.
Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar S.H, segera memerintahkan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Bungaraya dipimpin AIPTU Hendri Nofiardi melakukan pengintaian dan berhasil mengetahui bahwa pelaku akan pergi ke Surabaya menggunakan bus. Dengan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak saat diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y100, sejumlah uang pecahan, dan tujuh bukti transfer.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan telah dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama secara online.
(Redaksi)