Tanggamus,Buserfaktapendidikan.com
Masyarakat bersama Mahasiswa Tanggamus Memanggil dan Ormas Pekat IB menggelar aksi unjuk rasa di depan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Senin, 30 September 2024. Mereka menuntut pemecatan Kepala Pekon Tegineneng, berinisial MS, yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk pelecehan seksual dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Koordinator aksi, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa lebih dari 200 warga Pekon Tegineneng telah menandatangani surat pernyataan kolektif, meminta agar Kepala Pekon segera dimakzulkan dari jabatannya. "Kami minta Inspektorat untuk segera menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum Kepala Pekon," ujarnya.
Salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya, mengatakan bahwa istrinya, yang bekerja di pemerintahan pekon, menjadi korban pelecehan seksual. "Saya sudah memperingatkan kepala pekon, tapi dia hanya mengakui perbuatannya tanpa meminta maaf. Ketika saya tidak ada di rumah, dia mengulangi perbuatannya," keluhnya.
Masyarakat juga menyoroti kurangnya partisipasi dalam kebijakan publik, seperti pengadaan tanah untuk pemakaman yang dilakukan tanpa musyawarah. "Akta tanah yang dibeli menggunakan nama istri kepala pekon. Jika itu aset pekon, seharusnya tidak boleh atas nama pribadi," tegas warga lainnya. Selain itu, mereka juga menuduh kepala pekon melakukan pungli dengan meminta uang kepada warga yang ingin menjadi aparatur pekon.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan audit investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. "Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan meminta waktu 100 hari untuk menyelesaikan penyelidikan," ujarnya.
Setelah berunjuk rasa di Inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejari Tanggamus, menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Pihak Kejari menyatakan bahwa mereka memerlukan waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aksi ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menuntut keadilan dan transparansi di pemerintahan lokal, sekaligus menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala pekon harus diusut tuntas.
(Sidi)