JAKARTA, Buserfaktapendidikan.com
Menjamurnya pelanggaran bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG di Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, menjadi keprihatinan beberapa kalangan. Lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan menjadi pemicu berdirinya bangunan tanpa izin.
Seperti halnya bangunan Resto Gacoan yang berdiri di Jalan Raden Inten II kelurahan Duren sawitr kecamatan Duren sawit Jakarta Timur, dari informasi yang didapat kabarnya sudah pernah diberikan tindakan Surat Peringatan (SP).
Namun dari SP tersebut sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dan tindakan dari Rudi Mulyadi selaku Kasektor Citata, Kecamatan Duren sawit
Sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan bangunan Resto Gacoan tersebut sehingga pihak Citata Kecamatan Duren Sawit seolah-olah tutup mata membiarkan pembangunannya tetap berlanjut.
Diduga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang IMB/PBG tetapi tidak ada tindakan yang diambil meski bangunannya sudah di SP.
Ketika awak media DetikNewstv. com meminta tanggapan tentang permasalahan bangunan Resto Gacoan yang tidak memiliki IMB/ PBG Kordinator Investigasi LSM TIPIKOR Ganda Purba, mengatakan, patut diduga Kasektor Citata Kecamatan Duren sawit telah menerima upeti dari pemilik Bangunan sehingga tutup mata dan membiarkan kegiatan pembangunan rumah mewah yang tidak memiliki IMB/ PBG tersebut tetap berlanjut,” ujarnya.
Di tempat terpisah salah satu warga inisial DB mengatakan, “pemilik bangunan sudah menyelesaikan, atau sudah cincai dengan petugas Citata Kecamatan Duren Sawit," katanya.
Terkait pernyataan warga tersebut, bahwa pemilik bangunan sudah memberikan uang koordinasi kepada petugas Citata Kecamatan Duren Sawit kiyika disambangi media di kantor Citata untuk konfirmasi. Sangat disayangkan Rudi Mulyadi Kasektor Citata Kecamatan Duren Sawit tidak berada di ruang kerjanya. (Aliansi Media Cetak & Online Berkarya)