Iklan

Diminta Kepada Forkopimda Kab. Labuhanbatu Supaya Waspadai Oknum Mengaku Media Detik35.Com

Kamis, 18 Januari 2024, Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T16:08:01Z

 

Palembang, Buserfaktapendidikan.com

Berbagai laporan masuk ke Meja Redaksi Detik35.Com, atas ulah dari seorang (oknum) mantan Wartawan Detik35.Com. Dimana Marlenbang S telah melakukan pelanggaran yang telah digariskan Redaksi, seperti misalnya membuat stempel sendiri tanpa persetujuan menejemen atau Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi (PU/PR) pusat Redaksi di Palembang. 19/01/2024


Terkait Hal Itu Pimpinan Umum Dan Pimpinan Redaksi Media Detik35.Com Syamsul Arifin S.Sos Angkat Bicara Awalnya Marlembang S melamar menjadi wartawan ke Media Cetak dan Online Detik35.Com dan setelah dikeluarkan Redaksi atau Pemimpin Redaksi ID CARD atau Kartu Anggota (KTA)-nya, tidak pernah proaktif sesuai tugas dan fungsinya sebagai wartawan. Justru informasi ke Meja Redaksi Detik35.Com ID Card - nya disalahgunakan hingga membuat resah masyarakat dan pejabat di lingkungan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.


Atas tindakan oknum mantan wartawan Detik35.Com ini yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya Jurnalistik, sehingga Redaksi atau Pemimpin Redaksi Detik35.Com mengeluarkan STOP PRESS kepada yang bersangkutan. STOP PRESS itu dilakukan beberapa bulan lalu atau tahun 2023 lalu. Tetapi STOP PRESS yang dikeluarkan Redaksi terhadap Marlenbang S bukan membuatnya menjadi jera, bahkan semakin merajalela yang diduga peras sini peras sana dan tindakannya itupun masuk ke Meja Redaksi Detik35Com.


Dengan tindakan oknum mantan wartawan Detik35.Com Kabupaten Labuhan Batu tersebut, sangat merugikan harkat, martabat dan nama baik Media Detik35.Com di seantero Persada Nusantara. Oleh karena itu Redaksi Detik35.Com meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Labuhan Batu baik Polres, Dandim, Pengusaha Swasta dan elemen masyarakat lainnya itu supaya tidak melayani oknum wartawan ini jika mengatas namakan Media Detik35.Com karena sudah di STOP PRESS.


Segala tindak tanduk yang dilakukan oknum wartawan itu bukan lagi tanggung jawab Redaksi Detik35.Com. Berita ini sekaligus mengumumkan, bahwa yang bersangkutan  Marlenbang S tidak ada lagi kaitannya kepada Media Detik.35.Com. Dan diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Labuhan Batu untuk mengamankan atau memperhatikan keberadaan oknum yang diduga penipu itu.


 Diberitahukan kepada seluruh masyarakat seantero Persada Nusantara, bahwa Media Detik35.Com sangat tegas dan selektif, sehingga selama ini sudah beberapa oknum wartawan yang tidak menuruti aturan baik itu aturan dari Pemerintah maupun aturan Redaksi Media Detik35.Com sudah dilakukan STOP PRESS semua. Sebab kami pihak Redaksi tidak mau ada masalah dan lebih baik dikeluarkan.(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Diminta Kepada Forkopimda Kab. Labuhanbatu Supaya Waspadai Oknum Mengaku Media Detik35.Com
  • 0

Terkini