INDRA PARDEDE DAN RUSBEN SIAGIAN BERSUARA KERAS: BUPATI BEKASI JANGAN TUTUP MATA! PPK, PPTK, KONSULTAN PENGAWAS, DAN KONTRAKTOR HARUS BERANI MEMPERTANGGUNGJAWABKAN MUTU PEKERJAAN!
BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, pekerjaan Penanganan Darurat Jalan Kabupaten Bekasi yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi dipertanyakan setelah muncul dugaan keretakan sheet pile, pemasangan yang tidak presisi, serta rongga antarlempeng yang disebut mencapai sekitar 3–5 sentimeter.
Ironisnya, pekerjaan yang dipersoalkan tersebut disebut baru selesai sekitar 10 hari lalu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pekerjaan yang baru diselesaikan bisa dilaporkan atau terlihat mengalami kerusakan sedini itu? Di mana pengawasan mutu dilakukan, dan siapa yang memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak?
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp4 miliar itu dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing. CV Putra Mulia disebut sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp3.777.332.897, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Nilainya bukan uang kecil. Dana tersebut berasal dari uang rakyat yang seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan pekerjaan yang sejak awal penyelesaiannya sudah menimbulkan tanda tanya.
INDRA PARDEDE: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HABIS, TAPI MUTU PEKERJAAN DIPERTANYAKAN!
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai dugaan kerusakan dini dan ketidaksesuaian pemasangan sheet pile tidak boleh dianggap persoalan sepele yang cukup dijawab dengan alasan pekerjaan sudah selesai.
Menurut Indra, pemerintah daerah harus memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis dan kontraktual. Jika benar terdapat material retak, sambungan tidak sesuai desain, serta material yang tidak termanfaatkan secara efektif, kondisi itu harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi hasil pekerjaannya justru menimbulkan pertanyaan di lapangan. Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang bermutu, bukan menyisakan persoalan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat,” demikian inti kritik yang disampaikan pihak LSM.
Indra juga meminta Bupati Bekasi dan Kepala Dinas terkait tidak sekadar menerima laporan administratif. Mereka didesak turun langsung untuk melihat kondisi lapangan dan memastikan apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Sebab, tanda tangan dalam berita acara tidak boleh menggantikan pemeriksaan mutu yang nyata.
SHEET PILE RETAK DAN RONGGA 3–5 CM: CACAT MUTU ATAU SUDAH SESUAI DESAIN? BUKTIKAN!
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya keretakan, melainkan juga dugaan adanya rongga sekitar 3–5 sentimeter di antara lembaran sheet pile yang terpasang.
Dalam sistem sheet pile, sambungan antarelemen harus diperiksa berdasarkan desain dan spesifikasi yang disyaratkan. Apabila celah tersebut menunjukkan sambungan yang tidak terpasang sebagaimana mestinya, maka dampaknya terhadap rembesan air, tekanan tanah, dan stabilitas struktur perlu dievaluasi oleh tenaga ahli.
Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka adalah: apakah pemasangan telah mengikuti gambar kerja? Apakah kondisi tanah dan kedalaman pemancangan telah diperhitungkan? Apakah material yang digunakan memenuhi spesifikasi? Dan apakah setiap tahapan pemasangan telah diperiksa oleh pihak yang bertanggung jawab?
Indra turut mempertanyakan apakah penyelidikan tanah telah dilakukan sebelum pemancangan. Ia menduga pengujian tanah yang diperlukan, termasuk kemungkinan pengujian sondir sesuai kebutuhan desain, belum dilaksanakan secara memadai.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen investigasi tanah, perencanaan teknis, laporan pelaksanaan, serta pemeriksaan lapangan. Namun, jika ditemukan bahwa tahapan penting yang diwajibkan dalam perencanaan atau kontrak memang diabaikan, hal itu tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Jangan sampai pekerjaan penanganan darurat justru berubah menjadi pekerjaan yang menuntut perbaikan sebelum manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
RUSBEN SIAGIAN SOROTI KONSULTAN PENGAWAS: KONTRAK ADA, LALU DI MANA BUKTI PENGAWASANNYA?
Kritik serupa disampaikan Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian. Ia mempertanyakan efektivitas konsultan pengawas yang disebut telah terikat kontrak dalam kegiatan tersebut, terutama setelah muncul dugaan keretakan pada pekerjaan yang dikabarkan baru selesai sekitar 10 hari sebelumnya.
Rusben menilai persoalan ini harus dijawab oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengendalian proyek.
Publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana mutu material diperiksa, siapa yang mengawasi proses pemancangan, dan apa dasar teknis yang digunakan untuk menyatakan pekerjaan memenuhi persyaratan.
Konsultan pengawas bukan sekadar nama dalam kontrak. Pengawasan harus meninggalkan bukti: laporan inspeksi, dokumentasi lapangan, catatan pengujian, evaluasi mutu, dan rekomendasi perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian.
Apabila benar konsultan tidak menjalankan pengawasan sebagaimana diwajibkan dalam kontrak, persoalan itu patut dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, dugaan mengenai ketidakhadiran konsultan tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.
Rusben juga mendesak PPK dan PPTK agar tidak menganggap persoalan ini selesai hanya karena pekerjaan telah dilaksanakan atau administrasi telah diproses.
“Jangan tutup mata terhadap kondisi pekerjaan yang dipersoalkan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada ketidaksesuaian, harus ada tindakan nyata dan pertanggungjawaban sesuai kontrak,” demikian penegasan yang mencerminkan desakan LSM AMAN.
PPK DAN PPTK JANGAN HANYA MUNCUL SAAT URUSAN ADMINISTRASI!
Dalam proyek yang dibiayai APBD, pengendalian kontrak dan pemeriksaan hasil pekerjaan merupakan hal mendasar. Ketika muncul dugaan kerusakan dini, publik wajar meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan.
PPK perlu menjelaskan bagaimana pengendalian kontrak dilaksanakan dan apa langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan cacat pekerjaan. PPTK juga perlu memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangannya, sementara konsultan pengawas wajib menunjukkan bukti pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pertanyaan publik tidak rumit, tetapi jawabannya tidak boleh mengambang:
• Apakah pekerjaan telah diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan gambar kerja?
• Apakah keretakan sheet pile sudah dicatat dan dievaluasi?
• Apakah rongga antarlempeng sesuai desain atau merupakan ketidaksesuaian pemasangan?
• Apakah laporan konsultan pengawas sesuai dengan kondisi nyata di lapangan?
• Jika ditemukan cacat pekerjaan, siapa yang wajib memperbaiki dan bagaimana pertanggungjawabannya?
• Apakah ada dasar untuk mengenakan teguran, kewajiban perbaikan, atau sanksi kontraktual?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar bantahan atau pernyataan bahwa proyek sudah selesai.
Jika mutu pekerjaan bermasalah, penyelesaian administrasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan teknis.
BUPATI BEKASI HARUS TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERLARUT-LARUT!
Indra Pardede mendesak Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi segera melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi pekerjaan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan tenaga teknis yang kompeten. Kondisi sheet pile, sambungan antarlempeng, mutu material, kedalaman pemancangan, kesesuaian gambar kerja, dan dokumen pengujian perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, penyedia harus diminta melakukan perbaikan sesuai kewajiban kontraknya. Apabila kondisi tersebut memerlukan pembongkaran dan pemasangan ulang, keputusan itu harus didasarkan pada rekomendasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tekanan atau penilaian visual.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan penerimaan sesuai prosedur, serta apakah masih terdapat kewajiban penyedia yang harus dipenuhi.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka anggaran dan pernyataan bahwa proyek telah selesai, sementara pertanyaan mengenai kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan belum terjawab.
UANG RAKYAT BUKAN UANG TANPA PERTANGGUNGJAWABAN!
Proyek ini kini menghadapi ujian yang lebih penting daripada sekadar penyelesaian pekerjaan: ujian transparansi, mutu, dan tanggung jawab.
LSM KAMPAK-RI Jawa Barat dan LSM AMAN mendesak pemerintah daerah membuka penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan serta menindaklanjuti temuan yang dapat dibuktikan. Pihak penyedia, PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan dinas terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan dinilai berdasarkan fakta.
Hingga pemeriksaan teknis dilakukan, dugaan cacat mutu maupun kelalaian pengawasan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Namun, kondisi yang dipersoalkan cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan jawaban yang jelas dan dapat diverifikasi.
Rp3,77 miliar bukan angka yang pantas dijawab dengan sikap diam.
Jika pekerjaan memenuhi standar, tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya. Jika terdapat cacat, jelaskan langkah perbaikannya. Jika ada pihak yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya, terapkan konsekuensi sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar dinyatakan selesai. Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang kuat, aman, sesuai spesifikasi, dan sepadan dengan uang rakyat yang dibelanjakan.
Kini bola ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi: periksa secara terbuka, jawab pertanyaan publik, dan pastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan. (Rohman)



