Iklan

DUGAAN PENIMBUNAN LAHAN SENTUH KAWASAN LINDUNG DI BATAM, FORKORINDO DESAK POLDA KEPRI BONGKAR SEMUA! JANGAN CUMA PANGGIL DIREKTUR!

Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T10:35:35Z

 


BATAM. Buser Fakta Pendidikan. Com

Dugaan aktivitas penimbunan lahan di belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, kini menjadi sorotan serius. Langkah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau yang dikabarkan memanggil Direktur PT Karya Tisani berinisial D pada Senin (19/10/2026) mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM.


Namun, bagi Forkorindo, pemanggilan tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas penegakan hukum. Publik menunggu lebih dari sekadar pemeriksaan: apakah dugaan penimbunan di luar batas Penetapan Lokasi (PL) sekitar 24 hektare benar terjadi, apakah kawasan hutan lindung dan mangrove terdampak, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti?


Tohom mendesak Polda Kepri membuka persoalan ini secara terang, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila dugaan tersebut memiliki dasar bukti, penyelidikan harus diperluas hingga seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan, termasuk pihak yang memberi persetujuan, melakukan pengawasan, dan memiliki kewenangan atas status kawasan.


“Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat dari pemanggilan seseorang, tetapi persoalan utama di lapangan tidak pernah dijawab. Kami ingin kejelasan: batas lahan yang sah di mana, berapa luas yang ditimbun, apakah ada kawasan lindung yang terdampak, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran,” tegas Tohom.

PL 24 Hektare Bukan Tiket Bebas Menimbun di Luar Batas

Informasi yang beredar menyebutkan kegiatan pematangan lahan tersebut direncanakan mencakup sekitar 24 hektare. Namun, muncul dugaan bahwa penimbunan tanah merah di lapangan melampaui batas area yang ditetapkan, bahkan diduga bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan mangrove.


Dugaan ini bukan persoalan sepele. Jika terbukti terjadi penyimpangan batas lahan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.


Tohom menegaskan, dokumen Penetapan Lokasi tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kegiatan yang berada di luar batas kewenangan atau melanggar ketentuan lingkungan.


“Kalau luas yang ditetapkan sekitar 24 hektare, ukur dan buka batas koordinatnya. Cocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Jangan hanya percaya pada dokumen administratif. Yang harus dibuktikan adalah apakah pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan batas dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.


Ia meminta pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan instansi teknis yang berwenang, menggunakan peta resmi dan pengukuran lapangan, serta memeriksa dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang relevan.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh area yang ditimbun benar-benar berada di dalam batas yang sah? Jawabannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi, pembelaan sepihak, atau spekulasi.

Jika Mangrove Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dugaan keterlibatan kawasan mangrove membuat persoalan ini semakin serius. Mangrove bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dinilai berdasarkan harga jual atau kepentingan pengembangan kawasan. Ekosistem ini berperan penting menjaga keseimbangan pesisir, mengurangi abrasi, menahan sedimen, dan menjadi habitat berbagai organisme.


Apabila penimbunan terbukti merusak mangrove atau melanggar ketentuan kawasan yang dilindungi, dampaknya tidak berhenti pada perubahan bentang alam. Kerusakan ekologis berpotensi meninggalkan konsekuensi jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Jangan sampai kepentingan pembangunan dijadikan alasan untuk mengabaikan lingkungan. Jika memang ada kerusakan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemulihannya. Jangan sampai lingkungan menanggung akibat, sementara pertanggungjawaban hukumnya tidak jelas,” kata Tohom.


Menurutnya, aparat harus memastikan status hukum kawasan yang diduga terdampak, luas perubahan lahan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.


Ia juga mengingatkan bahwa penetapan pelanggaran dan penerapan sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah. Ketegasan tidak berarti menghakimi lebih dahulu, melainkan memastikan setiap dugaan diuji sampai tuntas.

Tiga Perusahaan Disebut Terkait, Pemeriksaan Jangan Tebang Pilih

Dalam informasi yang beredar mengenai pengembangan kawasan tersebut, tiga perusahaan disebut berkaitan dengan aktivitas pematangan atau pengembangan lahan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya.


Tohom meminta aparat menelusuri secara terang peran masing-masing perusahaan, termasuk hubungan pekerjaan, pengelolaan lahan, pelaksanaan penimbunan, dan dasar perizinan yang digunakan.


Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan keterkaitan pihak lain, penelusuran tidak seharusnya berhenti hanya pada satu perusahaan. Namun, penyebutan nama perusahaan bukanlah bukti bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang terverifikasi.


“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Tetapi jangan pula menetapkan kesalahan tanpa bukti. Kami mendesak penyelidikan yang menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan yang berhenti pada satu nama,” tegasnya.


Forkorindo juga menilai bahwa keterbukaan mengenai perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya-tanya mengenai legalitas kegiatan dan status kawasan yang diduga terdampak.

Pengawasan Instansi Terkait Juga Harus Diperiksa

Tohom menilai, pemeriksaan tidak cukup hanya menelusuri pelaksana kegiatan di lapangan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, aparat perlu menelusuri bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, apakah persyaratan perizinan dipenuhi, serta apakah fungsi pengawasan instansi terkait telah dijalankan sesuai kewenangan.


Ia menegaskan, hal itu bukan tuduhan bahwa instansi tertentu telah melakukan pembiaran. Namun, rangkaian fakta mengenai perizinan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan harus diperiksa agar penyebab persoalan dapat diketahui secara utuh.


“Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri bagaimana itu bisa terjadi. Periksa dokumennya, periksa batasnya, periksa pelaksanaannya, dan periksa pengawasannya. Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di lapangan, tetapi abaikan pertanyaan mengapa kegiatan tersebut bisa berlangsung apabila ternyata ada penyimpangan,” ujarnya.


Menurutnya, penegakan hukum yang kuat harus mampu menjawab persoalan dari hulu hingga hilir, dengan tetap menghormati kewenangan setiap instansi dan hak seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.

Pernyataan Kabid Humas Polda Kepri Masih Menunggu Jawaban Krimsus

Saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pihaknya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.


“Saya coba tanyakan ke Krimsus terkait hal ini,” ujarnya.


Pernyataan tersebut belum menjawab substansi dugaan penimbunan, status pemanggilan Direktur PT Karya Tisani, maupun hasil pemeriksaan yang mungkin telah dilakukan. Karena itu, konfirmasi lanjutan kepada Ditreskrimsus dan pihak-pihak terkait masih diperlukan.


Tohom berharap Polda Kepri dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut telah dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan. Publik membutuhkan jawaban berdasarkan fakta. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan ada kesimpulan yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum terbukti,” katanya.

Forkorindo: Hukum Harus Tegak, Lingkungan Jangan Jadi Korban

Bagi Forkorindo, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang dipanggil polisi. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan yang memiliki status khusus, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan kerusakan lingkungan.


Tohom menegaskan, pembangunan dan investasi harus berjalan dalam koridor hukum (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • DUGAAN PENIMBUNAN LAHAN SENTUH KAWASAN LINDUNG DI BATAM, FORKORINDO DESAK POLDA KEPRI BONGKAR SEMUA! JANGAN CUMA PANGGIL DIREKTUR!
  • 0

Terkini