BEKASI.Buser Fakta Pendidikan. Com
Penataan parkir kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini menjadi sorotan tajam. Kebijakan yang semestinya bertujuan menciptakan ketertiban justru memunculkan pertanyaan serius: aturan hukumnya sudah jelas, kajiannya sudah matang, atau kebijakan ini berjalan lebih dahulu sementara dasar hukumnya belum dijelaskan kepada publik?
Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh sekadar mengubah tata kelola parkir tanpa menjelaskan dasar kewenangan, mekanisme pelaksanaan, dan dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN).
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk menata parkiran, tetapi lupa bahwa setiap kebijakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Dasar hukumnya apa? Kajian akademis atau administratifnya mana? Sosialisasinya sudah dilakukan atau belum? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegas Herman.
Menurutnya, pemerintah bukan pemilik kekuasaan tanpa batas. Wali Kota memang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, tetapi setiap kebijakan tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Herman mempertanyakan apakah penataan parkir tersebut telah didukung instrumen hukum yang sesuai, baik Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda), maupun bentuk kebijakan administratif lain yang sah sesuai substansi dan kewenangannya.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau sudah ada kajian, tunjukkan landasannya. Jangan biarkan ASN menjadi pihak yang harus menanggung dampak kebijakan, sementara alasan dan mekanismenya tidak dijelaskan secara terang-benderang,” ujarnya.
JANGAN SAMPAI ASN HANYA MENJADI KORBAN KEBIJAKAN
Herman menegaskan, penataan parkir bukan semata-mata urusan memindahkan kendaraan atau mengosongkan halaman kantor pemerintahan. Di balik kebijakan itu, ada kepentingan pegawai, kelancaran pelayanan publik, dan penggunaan fasilitas pemerintah yang harus diatur secara proporsional.
Jika kebijakan tersebut membatasi akses, menimbulkan kewajiban baru, atau berdampak pada hak ASN, Pemkot Bekasi wajib menjelaskan alasan, prosedur, serta dasar kewenangannya.
“Jangan semena-mena dalam membuat kebijakan. Pemerintahan yang baik itu bukan hanya berani memerintah, tetapi juga berani menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Jangan sampai ASN hanya diminta patuh, sementara transparansi kebijakannya justru dipertanyakan,” sentil Herman.
Ia mendesak Pemkot Bekasi menjalankan tahapan secara benar: melakukan kajian, memastikan landasan hukum, menyampaikan informasi secara terbuka, mengadakan sosialisasi, kemudian melaksanakan kebijakan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
MOMENTUM PENATAAN PARKIR DISOROT, DUGAAN KAITAN DENGAN PENGGELEDAHAN KEJAGUNG MUNCUL
Tak berhenti pada persoalan parkir, Herman turut mempertanyakan momentum penataan tersebut di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi sektor minyak dan gas (migas).
Ia mempertanyakan apakah ada hubungan antara kedua peristiwa tersebut. Namun, hingga kini, dugaan hubungan itu belum dapat dipastikan dan memerlukan penjelasan serta bukti yang dapat diverifikasi.
Herman mengingatkan agar Pemkot Bekasi tidak membiarkan minimnya informasi justru menyuburkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau penataan parkir ini murni untuk ketertiban, katakan secara terbuka. Apa tujuan kebijakannya? Apa dasar hukumnya? Mengapa dilakukan sekarang? Pemerintah harus menjawab pertanyaan publik dengan data dan penjelasan, bukan membiarkan masyarakat menebak-nebak,” katanya.
Dengan nada menyindir, Herman menyoroti kemungkinan munculnya berbagai tafsir akibat perubahan kondisi halaman kantor Pemkot Bekasi.
“Jangan sampai halaman kantor yang mendadak kosong justru menjadi bahan spekulasi. Ibaratnya, seolah-olah sedang mempersiapkan tempat untuk tamu tak diundang. Tetapi itu sindiran atas situasi yang dipertanyakan, bukan bukti bahwa penataan parkir berkaitan dengan penggeledahan atau perkara hukum tertentu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap kurangnya kejelasan informasi, bukan kesimpulan bahwa Wali Kota telah mengetahui akan ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi migas. Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
FORKORINDO DESAK WALI KOTA BUKA-BUKAAN
Forkorindo Bekasi Raya mendesak Wali Kota Bekasi dan perangkat daerah terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai:
Dasar hukum dan kewenangan pelaksanaan penataan parkir.
Hasil kajian serta tujuan konkret kebijakan tersebut.
Mekanisme sosialisasi kepada ASN dan pihak yang terdampak.
Dampak kebijakan terhadap akses pegawai, fasilitas kantor, dan pelayanan publik.
Alasan serta pertimbangan waktu pelaksanaan penataan parkir.
Herman menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menolak ketertiban. Yang dipersoalkan adalah bagaimana ketertiban itu diwujudkan, apakah prosedurnya benar, dan apakah kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya menuntut masyarakat dan ASN tertib. Pemerintah juga harus tertib dalam membuat kebijakan. Jangan sampai parkiran ditata rapi, tetapi transparansi justru berantakan. Jangan sampai kendaraan dipindahkan, sementara pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi Pemkot Bekasi mengenai dasar hukum, kajian, dan alasan penataan parkir tersebut masih perlu dimintakan konfirmasi.
Sebab, dalam pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, kebijakan bukan soal siapa yang berkuasa mengambil keputusan, melainkan apakah keputusan itu sah, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Rohman )



