BANDUNG. Buser Fakta Pendidikan.Com
Polemik fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong bukan perkara yang bisa diselesaikan sekadar dengan menunjuk satu nama pejabat, lalu menjadikannya sasaran desakan pencopotan. Jika memang ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya! Jangan berhenti pada pejabat yang sedang duduk di kursi pimpinan, sementara kronologi, pengambil kebijakan, dan pihak yang bertanggung jawab justru belum terungkap secara terang.
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia, Lilik Adi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, harus diuji berdasarkan fakta, bukan semata-mata tekanan opini publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026), Lilik menyoroti pentingnya mengurai kronologi persoalan fasilitas di Lapas Cibinong sebelum menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya berani menuntut pencopotan. Bongkar siapa yang membuat keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan jika memang terbukti ada kelalaian. Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar menyaksikan siapa yang akhirnya dikorbankan,” demikian pandangan yang disampaikan Lilik.
Menurutnya, ketegasan tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Ketegasan yang sesungguhnya adalah keberanian mengungkap seluruh fakta, sekalipun pemeriksaan itu mengarah kepada pihak-pihak yang selama ini berada di balik struktur kekuasaan birokrasi.
JANGAN SALAH SASARAN! KRONOLOGI HARUS DIBONGKAR
Fakta waktu menjadi salah satu titik penting dalam polemik ini. Yudi Suseno menerima estafet kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat pada akhir Juni 2026, sedangkan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong berlangsung pada September 2026.
Rentang waktu tersebut harus ditempatkan secara cermat dalam pemeriksaan. Namun, kronologi pengangkatan dan inspeksi saja tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah ataupun membebaskannya dari tanggung jawab.
Pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: sejak kapan fasilitas yang dipersoalkan itu ada? Siapa yang menyetujui atau mengatur penggunaannya? Apakah persoalan tersebut sudah diketahui sebelum pergantian kepemimpinan? Adakah laporan yang masuk kepada pimpinan wilayah? Dan jika informasi telah diterima, tindakan apa yang kemudian dilakukan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai yang dikejar hanya pergantian orang, sementara persoalan yang sebenarnya justru lolos dari pembongkaran.
Lilik mengingatkan bahwa pejabat baru tidak otomatis bebas dari evaluasi. Namun, pejabat yang baru menerima amanah juga tidak pantas langsung diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab tanpa pengujian atas kewenangan, pengetahuan, dan tindakannya.
“Kalau setelah menjabat seorang pimpinan mengetahui adanya persoalan dan memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya, tentu tindakannya wajib diperiksa. Tetapi jika persoalan telah berlangsung sebelumnya, siapa pun yang bertanggung jawab pada periode itu juga harus ditelusuri. Jangan gunakan jabatan hari ini untuk menutup kronologi kemarin,” tegasnya.
JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK BIROKRASI!
Luasnya wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Jawa Barat bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, kompleksitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat, pelaporan yang tertib, serta pembagian kewenangan yang jelas.
Jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dugaan persoalan seharusnya dapat dideteksi dan ditindaklanjuti. Jika pengawasan gagal, publik berhak mengetahui di mana letak kegagalannya dan siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pimpinan wilayah, tetapi juga tidak boleh berhenti pada kepala unit pelaksana teknis. Setiap pihak harus diperiksa sesuai peran, kewenangan, informasi yang dimiliki, dan tindakan yang dilakukan.
Jangan sampai birokrasi dijadikan tameng untuk saling melempar tanggung jawab. Ketika persoalan muncul, semua pihak harus berani menjelaskan keputusan dan tindakannya berdasarkan bukti.
Kalau pengawasan berjalan, buktikan. Kalau pengawasan gagal, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak pelakunya. Jangan biarkan publik hanya menerima polemik tanpa jawaban.
OMBUDSMAN SUDAH SIDAK, LALU APA HASILNYA?
Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada September 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperjelas persoalan fasilitas di Lapas Cibinong. Publik patut mengetahui tindak lanjut pemeriksaan tersebut melalui informasi resmi yang dapat dibuka sesuai ketentuan.
Instansi terkait perlu menjelaskan kronologi keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, dasar pengadaan atau penggunaannya, pihak yang berwenang mengambil keputusan, hasil pemeriksaan, serta langkah korektif yang telah dilakukan.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Jangan sampai inspeksi hanya menjadi berita sesaat, sementara pertanyaan mendasar masyarakat tidak kunjung dijawab. Jangan pula menjadikan desakan pencopotan sebagai jalan pintas untuk menggantikan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara menyeluruh.
Publik tidak membutuhkan drama saling menyalahkan. Publik membutuhkan hasil pemeriksaan, kejelasan tanggung jawab, dan tindakan nyata.
JANGAN LINDUNGI PEJABAT BERSALAH, JANGAN PULA CARI TUMBAL!
Lilik menegaskan, prinsip akuntabilitas harus berlaku tanpa pandang jabatan dan masa kepemimpinan. Tidak boleh ada pejabat yang dilindungi hanya karena memiliki kedudukan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada pejabat yang dijadikan tumbal untuk meredam tekanan publik ketika tanggung jawabnya belum dibuktikan.
Jika Yudi Suseno terbukti lalai menjalankan kewenangannya setelah menerima informasi mengenai persoalan tersebut, fakta itu harus menjadi dasar evaluasi. Namun, apabila pemeriksaan menemukan bahwa tanggung jawab berada pada pihak lain atau berkaitan dengan keputusan pada periode sebelumnya, hal itu juga wajib diungkap secara objektif.
Tuntutan pencopotan merupakan bagian dari kontrol publik yang sah, tetapi penentuan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan lindungi siapa pun yang terbukti bersalah. Tetapi jangan pula menjatuhkan seseorang hanya karena ia sedang menduduki jabatan tertinggi di wilayah tersebut. Hukum dan disiplin birokrasi tidak boleh tunduk pada popularitas, tekanan, ataupun kepentingan tertentu,” ujar Lilik.
Ia menegaskan, persoalan Lapas Cibinong harus dijadikan ujian nyata bagi integritas pengawasan pemasyarakatan. Bila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Bila ada kelemahan pengawasan, perbaiki sistemnya. Bila ada pejabat yang lalai, minta pertanggungjawabannya. Semua harus dilakukan tanpa tebang pilih.
KETEGASAN BUKAN SEKADAR MENCOPOT, MELAINKAN BERANI MEMBUKA FAKTA!
Polemik Lapas Cibinong tidak boleh berakhir hanya dengan tuntutan pergantian pejabat, apalagi tanpa penjelasan mengenai akar persoalannya. Pergantian pimpinan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila mekanisme pengawasan, pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban tetap tidak transparan.
Masyarakat berhak menuntut birokrasi yang bersih. Namun, keadilan menuntut agar setiap tuduhan diuji, setiap kewenangan diperiksa, dan setiap kesimpulan ditopang bukti.
Lilik menutup pandangannya dengan penegasan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh ditentukan hanya dari siapa yang sedang menduduki kursi kekuasaan.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Tetapi jabatan juga tidak boleh menjadi alasan tunggal untuk menjatuhkan seseorang. Kalau ingin menegakkan keadilan, bongkar faktanya sampai tuntas. Jangan hanya keras dalam tuntutan, tetapi lemah dalam pembuktian,” pungkasnya.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar desakan pencopotan, melainkan keberanian membuka kronologi, mengungkap hasil pemeriksaan, dan menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebab, tanpa transparansi, pencopotan hanya berisiko menjadi pergantian orang tanpa menyelesaikan persoalan.
(Tim/Red)



