Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan penggunaan ijazah yang keabsahannya dipertanyakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser kini kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal selembar ijazah, persoalan ini menyentuh wajah birokrasi: bagaimana seseorang bisa menempuh jenjang pendidikan, memperoleh dokumen akademik, kemudian menggunakannya dalam perjalanan karier pemerintahan apabila status dokumen tersebut masih dipersoalkan?
Sorotan semakin tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI) menyebut adanya dugaan sejumlah ASN Kabupaten Paser yang menggunakan ijazah Universitas Darul 'Ulum (UNDAR) Jombang untuk kepentingan administrasi kepegawaian dan jabatan.
Ketua Bidang Tim Investigasi KAMPAK-RI, Indra Pardede, meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai isu yang berputar di tengah masyarakat.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa kuliah di mana. Kalau benar ada dokumen pendidikan yang digunakan untuk kepentingan jabatan tetapi kemudian statusnya dipersoalkan, maka harus ada pemeriksaan secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi isu, sementara substansi persoalannya tidak pernah mendapatkan kepastian,” tegas Indra.
BUKAN SOAL GELAR SEMATA, TAPI SOAL INTEGRITAS BIROKRASI
Menurut Indra, apabila ijazah yang dipersoalkan ternyata digunakan sebagai bagian dari persyaratan kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau pengisian jabatan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, jabatan dalam pemerintahan bukan sekadar posisi administratif. Di balik setiap jabatan terdapat kewenangan, keputusan publik, anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, KAMPAK-RI mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan oleh ASN yang bersangkutan.
Siapa yang melakukan verifikasi? Apa dasar verifikasinya? Apakah perguruan tinggi penerbit benar-benar mengakui data akademiknya? Dan jika pernah diverifikasi, mengapa masih muncul persoalan mengenai keabsahannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Indra, harus dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar bantahan atau pernyataan lisan.
NAMA UNDAR DISEBUT, VERIFIKASI HARUS DIBUKA
Informasi yang dihimpun KAMPAK-RI menyebut adanya ASN yang dikaitkan dengan perkuliahan jarak jauh Universitas Darul 'Ulum (UNDAR) Jombang.
KAMPAK-RI meminta agar status akademik pihak-pihak yang disebut tersebut diverifikasi langsung kepada perguruan tinggi penerbit.
Pemeriksaan dapat mencakup data mahasiswa, program studi, tahun masuk, proses perkuliahan, nomor ijazah, tahun kelulusan, serta pencatatan pada sistem pendidikan tinggi yang relevan.
Penggunaan SIVIL dan data PDDikti juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan administratif sesuai data yang tersedia.
Namun, KAMPAK-RI menegaskan bahwa ketidaktercantuman data secara elektronik saja tidak boleh langsung dijadikan vonis bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu.
Yang harus dicari adalah kepastian akademik dan hukum.
Jika UNDAR menyatakan seseorang bukan mahasiswa atau tidak pernah lulus, keterangan tersebut harus dituangkan secara resmi dan diverifikasi dengan dokumen pendukung.
Sebaliknya, apabila pihak universitas menyatakan dokumen tersebut sah, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
POLDA KALTIM JANGAN BIARKAN PUBLIK MENUNGGU DALAM KETIDAKPASTIAN
Indra Pardede mendesak Polda Kalimantan Timur menelusuri laporan maupun informasi yang telah disampaikan terkait dugaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai apakah persoalan tersebut telah diperiksa, sedang dalam proses, atau belum memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada laporan, periksa. Kalau bukti belum cukup, jelaskan apa yang masih diperlukan. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang menyangkut integritas birokrasi justru menggantung tanpa kejelasan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada ASN yang menggunakan dokumen tersebut.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan, penyidik perlu menelusuri dari mana dokumen tersebut diperoleh, siapa yang menerbitkan, siapa yang memfasilitasi proses pendidikan, siapa yang melakukan verifikasi, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
KALAU BENAR, PERTANYAANNYA BUKAN LAGI “SIAPA YANG LULUS”, TAPI “SIAPA YANG MELolosKAN?”
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila dokumen pendidikan tersebut pernah digunakan dalam proses administrasi pemerintahan.
Sebab, jika suatu dokumen ternyata bermasalah, maka publik patut mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa melewati proses administrasi.
Apakah verifikasinya lemah? Apakah ada kelalaian? Atau memang terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar?
Semua itu tidak boleh dijawab melalui dugaan.
Jawabannya harus berasal dari pemeriksaan resmi.
“Jangan hanya memeriksa ujungnya. Kalau ada masalah, telusuri seluruh rantainya. Dari proses pendidikan, penerbitan dokumen, penggunaan ijazah, sampai proses verifikasi di instansi pemerintah,” tegas Indra.
SANKSI BISA BERUJUNG DISIPLIN KEPEGAWAIAN DAN PIDANA
Apabila dalam pemeriksaan terbukti seorang PNS menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah untuk kepentingan kepegawaian, konsekuensinya dapat masuk ke ranah disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi salah satu dasar dalam penanganan pelanggaran disiplin PNS. Penjatuhan sanksi tetap harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila terdapat perbuatan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah benar, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Artinya, label “ijazah palsu” tidak boleh ditempelkan sembarangan. Tetapi sebaliknya, dugaan serius juga tidak boleh dikubur tanpa pemeriksaan.
KAMPAK-RI: PUBLIK BERHAK TAHU HASILNYA
Indra Pardede menegaskan KAMPAK-RI akan terus mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan kelompok belajar, apabila memang terdapat bukti dan relevansi hukum.
“Yang kami minta sederhana: buka dan periksa. Kalau ijazahnya sah, katakan sah. Kalau tidak sah, ungkap berdasarkan bukti. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” katanya.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya selembar ijazah, tetapi kepercayaan publik terhadap proses pendidikan, administrasi kepegawaian, dan integritas jabatan di Pemerintah Kabupaten Paser.
Dan apabila seluruh dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, maka pemeriksaan resmi juga menjadi jalan untuk membersihkan nama para ASN yang dipersoalkan.
Publik tidak membutuhkan kabar yang simpang siur. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan bukti. (Red)



