Iklan

REHAB SMPN 4 TAMBUN UTARA RP2,42 MILIAR DIHANTAM SOROTAN! SPESIFIKASI DIDUGA CUMA JADI PEMANIS TENDER, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T07:47:33Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com

Proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2026, senilai Rp2.426.908.960, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan CV. Anak Bekasi Asli dengan kode tender 10124490000 itu diduga menyimpan persoalan pada pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi.


Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk membenahi sarana pendidikan, muncul pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan Spesifikasi Teknis Dokumen Pemilihan.


Dokumen lelang boleh terlihat rapi. Namun, apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, siapa yang harus bertanggung jawab?


Pertanyaan itu disampaikan Ketua Umum LSM Adil Makmur Anak Nusantara (AMAN), Rusben Siagian, yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan proyek tersebut.


Rusben menyebut hasil peninjauan lapangan yang disampaikannya kepada awak media menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis.


Sorotan ini mengacu pada Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/0190/Dokpil/Pokja.G-BPBJ/VI/2026, tertanggal 10 Juli 2026, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.


Nilai proyek Rp2,42 miliar bukan angka kecil. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian wajib dijawab dengan dokumen, bukti, dan penjelasan teknis—bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan sedang berjalan.


ALAT BAR CUTTER DAN BAR BENDER 42 MM DIPERTANYAKAN: KEBUTUHAN TEKNIS ATAU PERSYARATAN YANG MEMBATASI?


Sorotan Rusben mengarah pada persyaratan peralatan utama yang tercantum dalam dokumen pemilihan.


Ia mempertanyakan kewajiban penyedia menyediakan Bar Cutter 42 mm/2,2 kW sebanyak 1 unit dan Bar Bender 42 mm/2,2 kW sebanyak 1 unit, baik milik sendiri maupun sewa.


Menurut Rusben, persyaratan tersebut perlu dikaji karena dalam gambar perencanaan yang menjadi bahan sorotan, besi yang digunakan disebut berukuran 16 mm.


“Yang menjadi bahan pertanyaan kami, untuk apa dijadikan persyaratan tender peralatan tersebut, sementara peruntukannya digunakan untuk ukuran besi 24 mm? Dalam perencanaan gambar, besi yang digunakan hanya besi ukuran 16 mm,” ujar Rusben.


Ia mempertanyakan apakah persyaratan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis proyek.


“Jangan sampai persyaratan tender justru menjadi penghalang bagi rekanan lain yang sebenarnya mampu mengerjakan pekerjaan. Kalau memang ada dasar teknisnya, Dinas Cipta Karya harus menjelaskan,” tegasnya.


Rusben juga menyampaikan dugaan bahwa persyaratan peralatan dapat berpotensi menguntungkan penyedia tertentu.


Namun, dugaan adanya pengaturan tender harus dibuktikan melalui dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, dan pemeriksaan terhadap proses pengadaan.


Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah alat tercantum dalam dokumen, melainkan apakah persyaratan tersebut proporsional, relevan, dan diterapkan secara adil kepada seluruh peserta tender.


GENSET DIPERTANYAKAN, LISTRIK SEKOLAH DISEBUT DIGUNAKAN UNTUK PEKERJAAN PROYEK


Persoalan lain yang disorot adalah dugaan tidak tersedianya genset dalam pelaksanaan pekerjaan.


Rusben menyampaikan dugaan bahwa kontraktor tidak memiliki genset, sementara listrik yang digunakan dalam kegiatan konstruksi disebut bersumber dari fasilitas sekolah yang dibiayai dana operasional sekolah atau BOS.


“Kalau benar listrik sekolah digunakan untuk pekerjaan proyek, harus jelas dasar penggunaannya. Jangan sampai fasilitas pendidikan digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rusben.


Ia meminta pihak pelaksana menjelaskan sumber listrik, ketersediaan genset, serta dasar penggunaan fasilitas sekolah.


Sekolah adalah tempat anak-anak belajar, bukan fasilitas yang boleh digunakan tanpa kejelasan untuk menunjang proyek bernilai miliaran rupiah.


Namun, dugaan penggunaan listrik sekolah tersebut masih memerlukan bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.


BOUWPLANK DIDUGA TAK DILAKSANAKAN, PEKERJAAN PERSIAPAN DIPERTANYAKAN


Sorotan berikutnya menyasar dugaan tidak dilaksanakannya pemasangan bouwplank papan kayu sementara di sekeliling area konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis.


Rusben menilai pekerjaan persiapan tidak boleh diperlakukan sebagai bagian yang bisa diabaikan.


Bouwplank berkaitan dengan penentuan batas, posisi as bangunan, dan elevasi. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai gambar kerja, metode pelaksanaan, dan spesifikasi teknis yang disetujui.


“Kalau benar persyaratan pekerjaan persiapan tidak dilaksanakan, ini harus dijelaskan. Jangan sampai dokumen lelang dibuat sedemikian rupa, tetapi ketika pekerjaan berlangsung, pelaksanaannya justru dipertanyakan,” tegas Rusben.


Pekerjaan persiapan bukan sekadar formalitas. Apabila benar terdapat pekerjaan yang diwajibkan tetapi tidak dilaksanakan, pihak terkait harus menjelaskan dasar penerimaan pekerjaan tersebut.


K3 DAN GUDANG MATERIAL DISOROT, KESELAMATAN SISWA JANGAN DIKORBANKAN


Rusben juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembersihan lapangan, pengadaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembuatan gudang semen dan peralatan.


Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan, terdapat dugaan pekerjaan persiapan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.


“Yang kami soroti bukan hanya pekerjaan fisiknya. Persiapan konstruksi juga harus sesuai spesifikasi. Kalau ada kewajiban membuat gudang semen dan peralatan, maka harus jelas pelaksanaannya,” ujar Rusben.


Ia mempertanyakan penataan material dan peralatan konstruksi di lingkungan sekolah yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.


“Jangan sampai ruangan sekolah digunakan untuk menyimpan material dan peralatan tanpa penataan yang sesuai. Keselamatan siswa dan guru harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.


Proyek sekolah seharusnya menghadirkan lingkungan belajar yang lebih baik, bukan menambah risiko keselamatan bagi siswa dan guru.


Pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai pengamanan area kerja, pengelolaan material, serta penerapan K3 selama pekerjaan berlangsung.


PPK, PPTK, DAN KONSULTAN PENGAWAS: SIAPA YANG MEMASTIKAN PEKERJAAN SESUAI KONTRAK?


Sorotan LSM AMAN kemudian mengarah kepada pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.


Rusben meminta PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan tersebut.


Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melihat proyek berjalan atau pekerja berada di lokasi.


Pengawasan harus memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan.


“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, apa tindakan pengawas? Apakah sudah ada teguran? Apakah sudah ada instruksi perbaikan? Ini harus dijelaskan,” tegas Rusben.


Ia menilai, dugaan ketidaksesuaian tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan anggaran negara.


“PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas harus mampu mempertanggungjawabkan pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai ketika ada persoalan di lapangan, semua saling melempar tanggung jawab,” tambahnya.


Jika pekerjaan benar-benar sesuai, tunjukkan dasar teknisnya. Jika terdapat kekurangan, jelaskan langkah perbaikannya. Publik berhak mengetahui bagaimana proyek ini diawasi.


DINAS CIPTA KARYA DIMINTA JANGAN BERDIAM DIRI


Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diminta tidak tinggal diam menghadapi sorotan tersebut.


Rusben mendesak pihak dinas melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara, termasuk kesesuaian pekerjaan persiapan dengan Spesifikasi Teknis Dokumen Pemilihan.


Pemeriksaan tersebut perlu mencakup:


Kesesuaian persyaratan Bar Cutter dan Bar Bender dengan kebutuhan teknis pekerjaan.

Ketersediaan peralatan utama yang dipersyaratkan dalam tender.

Pelaksanaan pemasangan bouwplank.

Pembersihan lapangan dan pekerjaan persiapan lainnya.

Ketersediaan perlengkapan K3.

Pembuatan gudang semen dan peralatan.

Ketersediaan genset serta sumber listrik yang digunakan.

Pelaksanaan pengawasan oleh PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas.


“Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen lelang. Kalau memang sesuai, jelaskan. Kalau ada yang tidak sesuai, segera perbaiki,” tegas Rusben.


Ia juga meminta CV. Anak Bekasi Asli memberikan klarifikasi mengenai seluruh pekerjaan persiapan yang menjadi sorotan.


DUGAAN TENDER DIKUNCI HARUS DIUJI, BUKAN DITUTUPI


Rusben menyampaikan dugaan bahwa persyaratan peralatan utama berpotensi digunakan untuk membatasi persaingan penyedia.


Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, evaluasi tender, dan bukti pelaksanaan.


Apabila ditemukan persyaratan yang tidak proporsional atau tidak memiliki dasar kebutuhan teknis, hal itu perlu diperiksa oleh pihak berwenang.


Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut memiliki dasar teknis yang sah, pihak dinas dan penyedia perlu menjelaskannya secara terbuka.


Transparansi pengadaan bukan sekadar dokumen yang tersimpan di sistem tender. Transparansi harus terlihat dari persyaratan yang wajar, proses yang dapat diperiksa, dan pekerjaan yang sesuai kontrak.


PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI PEMBANGUNAN


Proyek Rehab Total SMPN 4 Tambun Utara seharusnya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kabupaten Bekasi.


Namun, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan persiapan yang disampaikan LSM AMAN menjadi alasan penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.


Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal:


Apakah seluruh pekerjaan persiapan telah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Teknis Dokumen Pemilihan?


Apakah peralatan utama yang dipersyaratkan benar-benar tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan?


Apakah penggunaan listrik sekolah telah memiliki dasar yang sesuai?


Apakah PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas telah menjalankan pengawasan secara maksimal?


Dan apakah setiap dugaan ketidaksesuaian telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan?


Pertanyaan tersebut menunggu jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, serta CV. Anak Bekasi Asli.


Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan LSM AMAN masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai pelaksanaan proyek bernilai Rp2,42 miliar tersebut.


Sebab, pembangunan sekolah bukan hanya tentang gedung yang berdiri. Pembangunan juga menyangkut mutu pekerjaan, keselamatan siswa, kepatuhan terhadap kontrak, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.


Jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki sekolah justru menyisakan tanda tanya mengenai pelaksanaan dan pengawasannya.


Kini, publik menunggu penjelasan: apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dokumen, atau masih ada dugaan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki?

(Rohman/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • REHAB SMPN 4 TAMBUN UTARA RP2,42 MILIAR DIHANTAM SOROTAN! SPESIFIKASI DIDUGA CUMA JADI PEMANIS TENDER, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
  • 0

Terkini