BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN bukan uang tanpa tuan. Setiap rupiah yang dikucurkan pemerintah memiliki tanggung jawab besar, terlebih ketika digunakan untuk membangun sarana pendidikan yang akan ditempati para siswa.
Namun, pelaksanaan pembangunan di SMAN 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan. Proyek pembangunan lima ruang kelas baru (RKB) tersebut dipertanyakan oleh aktivis LSM terkait keterbukaan informasi anggaran, keselamatan kerja, serta dugaan ketidaksesuaian material konstruksi.
Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Sorotan ini mencuat setelah ditemukan papan informasi proyek yang, menurut keterangan pelapor, tidak mencantumkan besaran anggaran pembangunan. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar publik mengetahui sumber dan penggunaan anggaran negara.
PAPAN PROYEK TANPA NILAI ANGGARAN, PUBLIK BERHAK BERTANYA
Pembangunan SMAN 9 Tambun Selatan berlokasi di Jalan Kp. Bulak Blok A No. 63, RT 002/RW 003, Dusun Timur, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wartawan, proyek tersebut merupakan pembangunan lima ruang kelas baru. Namun, nilai anggaran yang digunakan belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: berapa total dana APBN yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut? Siapa pelaksana kegiatan? Bagaimana spesifikasi teknis dan mekanisme pengawasannya?
Transparansi anggaran bukan aksesori proyek. Informasi mengenai anggaran, pelaksana, dan pekerjaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Oleh karena itu, pihak sekolah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi proyek, termasuk nilai anggaran yang telah dialokasikan dan digunakan.
DUGAAN MATERIAL KONSTRUKSI DIPERTANYAKAN, APH DIMINTA TURUN TANGAN
Selain persoalan keterbukaan anggaran, Indra Pardede juga menyoroti dugaan penggunaan material konstruksi yang dinilai perlu diperiksa.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan kepada wartawan, terdapat dugaan penggunaan besi ulir berukuran 13 mm pada kolom bangunan yang disebut tidak seragam. Pelapor juga menduga adanya penggunaan besi yang kualitas dan ukurannya belum dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan di lapangan. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, pengukuran material, serta pencocokan dengan gambar kerja dan dokumen spesifikasi yang berlaku.
Sebab, kualitas konstruksi sekolah bukan perkara sepele. Kesalahan dalam pemilihan atau pemasangan material berpotensi memengaruhi keamanan bangunan dan keselamatan para penggunanya.
Indra Pardede menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan harus dilaksanakan secara serius dan sesuai ketentuan teknis.
“Pembangunan SMA Negeri 9 Tambun Selatan tidak bisa main-main karena menyangkut keselamatan para murid. Kalau terjadi kerusakan bangunan, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Indra.
Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan besi ulir 10 mm pada bagian pondasi pagar dan meminta agar kesesuaian material serta kedalaman galian pondasi diperiksa berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek.
Menurutnya, setiap bagian konstruksi harus dikerjakan sesuai perencanaan. Namun, ukuran besi dan kedalaman pondasi tidak dapat dinyatakan melanggar hanya berdasarkan pengamatan visual; diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya.
KESELAMATAN PEKERJA JANGAN DIABAIKAN
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam informasi yang disampaikan kepada wartawan, pekerja proyek disebut tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja secara memadai.
Jika benar, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Pembangunan sekolah merupakan pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Penggunaan alat pelindung diri dan penerapan prosedur keselamatan harus menjadi bagian dari pelaksanaan proyek.
Pembangunan sekolah untuk mencerdaskan anak bangsa tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja.
Karena itu, pengawas proyek dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan perlu memastikan penerapan K3 sesuai ketentuan yang berlaku.
TIMBUL SINAGA: DANA APBN HARUS TERBUKA, BUKAN MENJADI TANDA TANYA
Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, S.E., turut angkat bicara.
Ia menyoroti minimnya informasi mengenai anggaran pembangunan lima ruang kelas baru di SMAN 9 Tambun Selatan.
Menurut Timbul, masyarakat dan orang tua siswa berhak mengetahui berapa besar dana pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut, bagaimana penggunaannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
“Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah anggaran yang sudah diserahkan pemerintah pusat untuk pembangunan lima ruang kelas baru. Jangan sampai dana APBN digunakan tanpa keterbukaan informasi yang memadai,” tegas Timbul Sinaga.
Ia menilai, apabila informasi anggaran tidak tersedia secara jelas, pihak sekolah dan instansi terkait perlu segera memberikan penjelasan kepada publik.
Timbul juga meminta agar pengelolaan dana revitalisasi sekolah tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dari aspek administrasi, pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran.
JUKNIS REVITALISASI DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN DANA
Timbul Sinaga menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan revitalisasi satuan pendidikan harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan bantuan harus memahami ketentuan mengenai penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam ketentuan bantuan pemerintah, pelanggaran terhadap petunjuk teknis, panduan pelaksanaan, atau perjanjian kerja sama dapat berakibat pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pengembalian dana bantuan ke kas negara, dan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
APH DIMINTA PERIKSA, BUKAN SEKADAR MELIHAT
Indra Pardede meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait tidak mengabaikan persoalan yang muncul dalam pembangunan SMAN 9 Tambun Selatan.
Ia mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap:
Nilai anggaran APBN yang dialokasikan untuk pembangunan lima RKB.
Dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
Kesesuaian material konstruksi dengan dokumen perencanaan.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
Mekanisme pengawasan oleh pihak sekolah dan instansi teknis.
Pertanggungjawaban penggunaan dana revitalisasi sekolah.
“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Indra.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PERLU DIJELASKAN
Terkait persoalan papan proyek, Timbul Sinaga mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia meminta pihak sekolah memberikan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Dalam UU KIP, badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai aturan. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik yang berwenang.
Catatan penting: Pasal 13 UU KIP mengatur kewajiban badan publik menunjuk PPID. Pasal tersebut bukan ketentuan khusus yang secara langsung mewajibkan setiap papan proyek mencantumkan nilai anggaran. Untuk persoalan papan informasi, perlu dilihat pula ketentuan transparansi pengadaan, petunjuk teknis program, dan aturan terkait pembangunan yang berlaku.
Dengan demikian, permintaan informasi mengenai nilai anggaran tetap dapat diajukan melalui jalur yang sesuai, tanpa menyimpulkan bahwa tidak tercantumnya nilai anggaran pada papan proyek otomatis membuktikan tindak pidana.
PIHAK SEKOLAH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai penggunaan material konstruksi, penerapan K3, dan nilai anggaran proyek masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan teknis.
Pihak Kepala SMAN 9 Tambun Selatan, pejabat pelaksana kegiatan, instansi terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak pelaksana proyek perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan lima ruang kelas baru telah sesuai dengan dokumen perencanaan, ketentuan teknis, dan petunjuk pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah.
Masyarakat tidak membutuhkan janji kosong. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi, pekerjaan yang sesuai spesifikasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dana APBN adalah uang rakyat. Pembangunan sekolah adalah tanggung jawab negara. Maka setiap rupiah dan setiap material yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pembangunan ruang kelas baru justru meninggalkan ruang kosong dalam transparansi dan pengawasan. (Rohman/Rifai)




