Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Kota Bekasi semakin memanas. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan kejanggalan hasil seleksi jalur domisili, DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat kini meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan ditelusuri secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menegaskan bahwa persoalan SPMB bukan sekadar angka di layar komputer, melainkan menyangkut hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan secara adil.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya kursi sekolah, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika benar ada data yang dimainkan, maka ada anak yang kehilangan haknya dan ada pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah. Ini harus dibuka seterang-terangnya," tegas Indra.
Berdasarkan data yang diklaim dimiliki KAMPAK-RI, terdapat peserta dengan skor jarak domisili 945,40 meter yang tidak dinyatakan lolos. Sebaliknya, peserta dengan skor jarak 2.757,68 meter dinyatakan lolos. LSM tersebut juga mengaku menemukan data peserta lain dengan jarak yang disebut lebih jauh lagi namun tetap diterima.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hasil seleksi benar-benar ditentukan oleh sistem sesuai ketentuan, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi hasil akhir?
KAMPAK-RI mendesak dilakukan audit forensik digital terhadap seluruh proses SPMB, termasuk riwayat perubahan data, log sistem, koordinat domisili, proses verifikasi operator, hingga penetapan akhir peserta yang dinyatakan lolos.
Menurut Indra, apabila melalui penyelidikan aparat penegak hukum ditemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data elektronik, atau penggunaan keterangan yang tidak benar sebagai dasar penetapan kelulusan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP, apabila seluruh unsur deliknya terbukti.
Selain potensi pidana, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan seorang peserta diterima menggunakan data yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan SPMB, maka status kelulusan atau penetapan sebagai peserta didik dapat dibatalkan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan kewenangan penyelenggara berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi.
Yang menjadi sorotan publik, Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bekasi hingga kini belum memberikan penjelasan. Redaksi telah mengirimkan data temuan beserta permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada panitia SPMB. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi atas data yang telah disampaikan. Bungkamnya panitia di tengah mencuatnya dugaan tersebut justru semakin memperbesar tuntutan publik agar seluruh data SPMB dibuka secara transparan dan dapat diaudit secara independen.
KAMPAK-RI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum segera turun tangan agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
"Kalau memang semua berjalan sesuai aturan, buka datanya. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Transparansi adalah cara paling tepat untuk menjawab dugaan. Namun jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pandang bulu," tutup Indra. (Rohman/Rifai)



