BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. Com
Proyek Penerangan Jalan Umum Lampu (PJUL) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 kini menghadapi pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan tumpukan dokumen administratif.
DPP-FORKORINDO resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor 898/27/FORKORINDO/Lapsus/Tindak Pidana Korupsi/VIII/2026 itu menyoroti sejumlah pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Dan kali ini, yang dipersoalkan bukan sekadar lampu menyala atau tidak.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana uang negara dibelanjakan, bagaimana harga ditentukan, bagaimana volume dihitung, siapa yang mengawasi, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, dan atas dasar apa pembayaran penuh dilakukan.
Jika dokumen menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume, maka publik wajar bertanya:
100 persen yang mana? 100 persen di atas kertas atau 100 persen di lapangan?
Rp1,63 Juta Direncanakan, Rp389 Ribu Dinilai Wajar
Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan FORKORINDO, harga satuan pekerjaan pondasi tiang tercatat sebesar Rp1.633.133 per unit.
Namun berdasarkan analisis ulang dengan mengacu pada dimensi dalam As Built Drawing, harga satuan yang dinilai wajar hanya sekitar Rp389.596 per unit.
Ada selisih sekitar Rp1.243.537 setiap unit.
Ketika dikalikan terhadap 935 unit dalam tujuh paket pekerjaan, muncul angka sekitar Rp1,162 miliar yang disebut sebagai nilai kemahalan harga.
Angka sebesar itu tentu tidak pantas diperlakukan seperti salah ketik di sebuah lembar administrasi.
Rp1,162 miliar adalah uang publik.
Karena itu, penyidik perlu membedah pertanyaan paling mendasar: siapa yang menyusun perhitungan tersebut dan apa dasar metodologinya?
Apakah harga itu lahir dari survei pasar yang dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah analisis harga satuannya sesuai kondisi teknis?
Apakah volume dan dimensi pekerjaan benar-benar menjadi dasar perhitungan?
Dan yang paling penting, siapa yang mengetahui, memeriksa, serta menyetujui angka tersebut?
Sebab kalau sebuah angka dinilai tidak wajar sejak tahap perencanaan, maka penyidikan tidak boleh hanya mengejar pekerjaan yang sudah berdiri di lapangan.
Penyidik harus naik ke hulu.
Pekerjaan Dinyatakan 100 Persen, Tetapi Ada Kekurangan Volume
Belum selesai soal harga, muncul persoalan lain yang tak kalah mengusik.
FORKORINDO menyoroti hasil pemeriksaan fisik terhadap sejumlah paket pekerjaan yang disebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar 100 persen.
Namun hasil pemeriksaan justru menemukan kekurangan volume.
Wilayah I sekitar Rp190,31 juta.
Wilayah II sekitar Rp122,33 juta.
Wilayah III sekitar Rp127,08 juta.
Wilayah IV sekitar Rp150,60 juta.
Totalnya sekitar Rp590,33 juta.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Sebab jika angka tersebut nantinya terbukti setelah diverifikasi secara resmi, maka publik layak mempertanyakan fungsi pengawasan dan mekanisme pemeriksaan pekerjaan.
Untuk apa ada pengawas lapangan?
Untuk apa ada pemeriksaan pekerjaan?
Untuk apa ada berita acara?
Untuk apa ada proses serah terima?
Dan untuk apa ada mekanisme pembayaran bertahap maupun pembayaran akhir?
Semua mekanisme itu pada dasarnya dibuat agar uang negara tidak dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Maka jika dokumen menyatakan selesai 100 persen sementara pemeriksaan fisik menemukan kekurangan, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Di titik mana sistem pengawasan itu gagal?
Atau, lebih jauh lagi, apakah memang terjadi kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi yang perlu dipertanggungjawabkan?
Itulah yang harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan melalui asumsi.
Jangan Sampai Penyedia Dijadikan Satu-Satunya Sasaran
FORKORINDO meminta Polda Metro Jaya tidak berhenti pada pemeriksaan pihak penyedia.
Permintaan tersebut patut menjadi perhatian.
Sebab proyek pemerintah bukan pekerjaan satu orang.
Ada perencanaan.
Ada RAB.
Ada HPS.
Ada spesifikasi teknis.
Ada proses pemilihan atau pengadaan.
Ada kontrak.
Ada pelaksanaan.
Ada pengawasan.
Ada pemeriksaan.
Ada serah terima.
Dan akhirnya ada pembayaran.
Kalau ada masalah, seluruh rantai tersebut layak diperiksa berdasarkan bukti.
Karena itu, pihak yang terlibat dalam proses tersebut—mulai dari pihak penyusun perencanaan, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, pengawas lapangan, tim pemeriksa dan serah terima hingga penyedia—perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya apabila diperlukan penyidik.
Dokumen RAB, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, As Built Drawing, dokumen e-Purchasing/e-Katalog, BAST hingga dokumen pembayaran juga perlu diuji dan dicocokkan dengan kondisi fisik.
Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada siapa yang mengerjakan, tetapi tidak pernah bertanya siapa yang merencanakan, siapa yang menghitung, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar.
Rp1,162 Miliar dan Rp590,33 Juta: Dua Angka yang Wajib Dibuka Terang
Jika kedua temuan tersebut berdiri sendiri, masing-masing tentu masih harus diuji.
Apalagi FORKORINDO sendiri menegaskan angka kemahalan harga dan kekurangan volume tersebut belum otomatis merupakan kerugian negara sebelum dilakukan penghitungan resmi oleh auditor yang berwenang.
Tetapi justru karena itulah diperlukan pemeriksaan.
Bukan ditutup. Bukan dikecilkan. Bukan dianggap sekadar kesalahan administrasi sebelum fakta hukumnya terang.
Audit investigatif dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara, berapa nilainya, bagaimana penyebabnya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Lampu Jalan Boleh Terang, Tetapi Pengadaan Jangan Gelap
Proyek PJUL seharusnya menjadi fasilitas publik yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Tetapi jika benar terdapat pekerjaan yang dibayar penuh namun secara fisik memiliki kekurangan, atau terdapat perencanaan harga yang kemudian dinilai terlalu tinggi, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Lampu jalan seharusnya menerangi jalan masyarakat. Jangan sampai proses pengadaannya justru meninggalkan wilayah gelap yang tidak pernah diperiksa.
DPP-FORKORINDO telah menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada Polda Metro Jaya.
Kini publik menunggu keberanian aparat untuk membuka seluruh rantai persoalan berdasarkan bukti.
Bukan mencari siapa yang bisa dikorbankan.
Bukan pula mencari siapa yang paling mudah dijadikan tersangka.
Yang harus dicari adalah kebenaran materiil.
Jika semua prosedur ternyata benar, biarkan pemeriksaan membuktikannya.
Jika ditemukan kesalahan administratif, biarkan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Namun jika penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, rekayasa volume, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar berapa jumlah lampu yang terpasang.
Pertanyaannya jauh lebih besar:
Berapa rupiah uang rakyat yang benar-benar berubah menjadi pekerjaan?
Dan apabila pekerjaan dibayar 100 persen, tetapi fisiknya tidak 100 persen sesuai kontrak, maka publik berhak menuntut satu hal:
Jelaskan ke mana selisihnya, siapa yang bertanggung jawab, dan jangan biarkan uang rakyat hanya terang di atas kertas sementara faktanya masih gelap. (Rifai/Rohman)



