Iklan

Aturan Sudah Tegas, Mengapa Dugaan Penjualan Batik Masih Muncul di SMAN 5 Tambun Selatan?

Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T04:17:00Z

 


BEKASI. Buser Fakta Pendidikan. com

Ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah sekolah negeri membebani orang tua peserta didik melalui aktivitas penjualan seragam, justru muncul dugaan praktik penjualan baju batik di SMA Negeri 5 Tambun Selatan.


Persoalannya bukan sekadar harga Rp195.000 per potong. Jika benar penjualan tersebut menyasar sekitar 550 peserta didik kelas X, maka nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp107,25 juta.


Angka itu kini menjadi pertanyaan serius yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah, komite maupun koperasi sekolah.


Siapa yang menggagas penjualan? Siapa yang mengarahkan siswa? Siapa yang menerima uang? Atas dasar aturan apa penjualan dilakukan melalui lingkungan sekolah? Dan apakah pembelian benar-benar sukarela atau terdapat tekanan secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik dan orang tua?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI) Provinsi Jawa Barat, Dedy H. Butar Butar, setelah pihaknya menerima informasi dan keluhan dari orang tua siswa.


Dedy menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele jika memang terdapat keterlibatan atau pengarahan dari unsur sekolah.


Pasalnya, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 24 Juli 2025 secara khusus mengatur pengelolaan pembiayaan dan larangan aktivitas penjualan seragam serta buku mata pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri.


Karena itu, menurut Dedy, jika benar terdapat praktik penjualan seragam batik kepada peserta didik baru melalui koperasi yang berada di lingkungan sekolah, maka mekanisme tersebut harus dibuka seterang-terangnya kepada publik.


“Jangan sampai aturan pemerintah hanya bagus di atas kertas, tetapi di lapangan justru muncul praktik yang membuat orang tua siswa merasa harus mengeluarkan uang. Kalau memang tidak ada kewajiban membeli, sekolah harus menjelaskan secara terbuka mekanismenya,” tegas Dedy.


Rp107 Juta Bukan Angka Kecil

Dugaan nilai transaksi sekitar Rp107,25 juta membuat persoalan ini semakin layak diperiksa.

Hitungannya sederhana: 550 siswa × Rp195.000 = Rp107.250.000.


Namun, angka tersebut baru merupakan kalkulasi berdasarkan informasi yang disampaikan. Nilai sebenarnya harus dibuktikan melalui data siswa, jumlah seragam yang terjual, bukti pembayaran, pembukuan koperasi dan dokumen transaksi.


Di sinilah transparansi diperlukan.


Jangan sampai orang tua hanya diminta membayar, sementara mereka tidak pernah mendapatkan penjelasan siapa pengelola uang dan bagaimana pertanggungjawabannya.


Dedy menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah. Namun sebagai organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, WFSMI mempertanyakan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sekolah Harus Buka Kartu


Jika pihak sekolah merasa tudingan tersebut tidak benar, menurut Dedy, jawabannya sebenarnya sederhana.


Buka data dan berikan klarifikasi.


Jelaskan apakah benar ada penjualan batik. Jelaskan apakah pembelian diwajibkan. Jelaskan siapa penjualnya. Jelaskan apakah koperasi sekolah terlibat. Jelaskan siapa yang mengelola pembayaran. Dan yang paling penting, jelaskan apakah kepala sekolah pernah memberikan arahan terkait pembelian tersebut.


Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi tudingan liar.


Sebaliknya, apabila memang ditemukan adanya kewajiban, pengarahan, atau mekanisme penjualan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, maka Dedy meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak berhenti pada teguran administratif semata.


“Aturan harus berlaku sama. Jangan sampai orang tua siswa yang tidak punya pilihan justru menjadi pihak yang menanggung bebannya,” tegasnya.


Dedy Desak Inspektorat Turun Tangan

Dedy meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Dinas Pendidikan bersama Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.


Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan menjadi terang dan tidak berhenti sebagai perang pernyataan antara LSM dengan pihak sekolah.

Jika tidak ada pelanggaran, umumkan dan jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.


Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan selembar baju batik senilai Rp195.000.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua terhadap pengelolaan sekolah negeri.


Sekolah negeri semestinya menjadi ruang pendidikan yang transparan dan akuntabel, bukan ruang yang membuat orang tua bertanya-tanya apakah mereka harus membeli sesuatu karena kebutuhan anak atau karena adanya arahan dari lingkungan sekolah.


Kini publik menunggu jawaban SMA Negeri 5 Tambun Selatan.

Apakah dugaan tersebut benar-benar terjadi, atau hanya informasi yang keliru?


Jika benar, siapa yang bertanggung jawab?

Jika tidak benar, mengapa sekolah tidak segera membuka mekanisme penjualan dan pembukuannya kepada publik?


Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 5 Tambun Selatan belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penjualan batik tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembelian, keterlibatan koperasi, dasar kebijakan dan pengelolaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp107,25 juta. ((Rohman/Rifai)

Komentar

Tampilkan

  • Aturan Sudah Tegas, Mengapa Dugaan Penjualan Batik Masih Muncul di SMAN 5 Tambun Selatan?
  • 0

Terkini