SIAK KECIL. Buser Fakta Pendidikan. Com
Lahan seluas 210 hektare eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kembali menjadi titik panas. Bukan karena persoalan produksi semata, melainkan karena klaim pengelolaan yang hingga kini dipertanyakan masyarakat.
Pada Rabu (12/8/2026), warga Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menghentikan aktivitas pemanenan yang dilakukan sekelompok orang di areal tersebut.
Warga menilai persoalan pengelolaan lahan sudah memasuki wilayah yang tidak bisa lagi dijawab hanya dengan klaim lisan dan mengatasnamakan perusahaan.
Lahan 210 hektare itu disebut merupakan lahan plasma masyarakat Desa Lubuk Gaung yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 2025.
Kini, di lapangan muncul dua pihak yang disebut mengklaim pengelolaan. Pertama, Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya. Kedua, kelompok yang mengaku mewakili PT Agrinas Palma Nusantara.
Di sinilah persoalan mulai mempertajam konflik.
Warga meminta bukti. Bukan cerita. Bukan pengakuan. Bukan sekadar membawa-bawa nama perusahaan.
Menurut Auzar dan Hamzah, masyarakat sudah meminta kelompok yang mengaku dari PT Agrinas Palma Nusantara menunjukkan dokumen atau dasar legalitas pengelolaan lahan.
Namun, menurut warga, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada mereka.
“Pas diminta menunjukkan dokumen atau suratnya, jawabannya selalu muter-muter. Akhirnya cuma lisan. Katanya dari PT Agrinas, tapi buktinya tidak ada,” ujar salah seorang perwakilan warga di lokasi.
Pertanyaan warga pun semakin keras: kalau memang memiliki kewenangan, mengapa dokumennya tidak dibuka?
Jangan sampai nama besar perusahaan dijadikan tameng untuk menjalankan aktivitas di lapangan tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi masyarakat.
Karena itu, warga akhirnya mengambil tindakan dengan menghentikan aktivitas pemanenan. Mereka juga membuat surat pernyataan penghentian kegiatan sebagai bentuk sikap agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Warga menegaskan, penghentian tersebut bukan berarti menolak pemerintah maupun PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebaliknya, masyarakat mengaku mendukung program pemerintah pusat dan pengelolaan melalui PT Agrinas Palma Nusantara, sepanjang seluruh mekanisme dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung program pemerintah pusat melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Kami tidak menolak investasi atau pengelolaan. Tetapi mekanismenya harus jelas, setoran harus jelas, dan semuanya harus transparan,” tegas warga.
Jangan Cuma Bawa Nama Perusahaan
Warga meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak tinggal diam melihat polemik tersebut.
Jika memang kelompok yang beraktivitas di lapangan benar-benar menjalankan tugas berdasarkan kewenangan perusahaan, maka perusahaan dinilai tidak punya alasan untuk membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang abu-abu.
Turun ke lapangan. Duduk bersama masyarakat. Buka dokumen. Jelaskan dasar pengelolaan.
“Kami mendesak PT Agrinas Palma Nusantara turun langsung ke lapangan. Hadir dan perlihatkan dokumennya kepada masyarakat pemilik plasma. Jangan cuma mengatasnamakan perusahaan,” tegas warga.
Sebab, 210 hektare bukan lahan kecil. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat, negara, dan persoalan hukum yang tidak boleh dipermainkan oleh klaim sepihak.
Apabila pengelolaannya memang sah, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Jika ada pihak yang tidak memiliki kewenangan tetapi tetap melakukan aktivitas, maka hal tersebut juga patut diperiksa oleh pihak berwenang.
Di titik inilah pemerintah, Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Jangan tunggu konflik pecah baru turun tangan.
Status lahan harus dibuka secara terang: siapa pemegang kewenangan, apa dasar hukumnya, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan bagaimana aliran hasil pengelolaan serta kewajiban kepada negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara mengenai klaim pengelolaan maupun penghentian aktivitas pemanenan oleh warga.
Masyarakat Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Satgas PKH dan APH segera memfasilitasi pertemuan terbuka.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar buah sawit. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Dan untuk persoalan sebesar 210 hektare, jawaban “katanya” jelas tidak cukup. Masyarakat meminta bukti. Mana dokumennya? (Martin)



