Iklan

Pelarian Berdarah Berakhir! Kurang 2x24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Mantan Istri

Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T11:59:42Z

 


MESUJI. Buser Fakta Pendidikan. Com


Pelarian AR (35), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya kandas. Kurang dari 2x24 jam setelah peristiwa berdarah di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, tim gabungan Polres Mesuji membekuk AR di rumah keluarganya.


AR diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Kasus ini bukan sekadar berujung pada kematian seorang perempuan. Polisi menyebut AR diduga menembak mantan istrinya setelah korban menolak ajakan untuk kembali bersama. Penembakan itu menyebabkan korban mengalami luka tembak pada bagian paha dan meninggal dunia di lokasi akibat pendarahan.


Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.


“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap mantan istrinya,” ujar Firdaus, Rabu (12/8/2026) dini hari.


Menolak Rujuk, Berujung Senjata Api

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut motif sementara perkara tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi. Tersangka diduga emosi setelah korban menolak diajak rujuk dan memilih meninggalkan rumah.


Emosi tersebut diduga berubah menjadi tindakan fatal. Polisi menyebut tersangka menggunakan senjata api rakitan dan menembak korban di Jalan Desa Wiralaga I.


Korban mengalami luka tembak pada paha kaki kiri yang disebut menembus hingga paha kanan. Pendarahan hebat membuat korban meninggal dunia di lokasi.


Setelah kejadian, AR diduga melarikan diri menuju Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, untuk bersembunyi di rumah keluarganya.


Namun, persembunyian tersebut tidak berlangsung lama.

Informasi Warga Bongkar Persembunyian

Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya memperoleh informasi mengenai keberadaan AR.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Sat Reskrim Polres Mesuji dan anggota Polsubsektor Mesuji bergerak menuju lokasi.


Hasilnya, AR berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Kecepatan polisi dalam melacak keberadaan tersangka menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut. Pelarian lintas wilayah pun berhasil diputus sebelum tersangka semakin jauh meninggalkan wilayah hukum Mesuji.


Senjata Api Rakitan Ikut Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.


Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi, satu celana pendek warna oranye, satu jaket warna hitam, satu baju tidur warna cokelat, satu pakaian dalam (BH) warna hitam, satu handuk warna hijau, serta rekaman CCTV.


Keberadaan senjata api rakitan menjadi salah satu titik penting yang harus didalami penyidik untuk mengungkap secara terang bagaimana senjata tersebut diperoleh, digunakan dan berkaitan dengan peristiwa penembakan.


Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, tersangka disebut akan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, subsidair Pasal 458 tentang pembunuhan, atau Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


Ancaman pidananya, berdasarkan pasal yang disangkakan, dapat mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Meski demikian, status dan kesalahan pidana tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kini AR berada dalam tahanan kepolisian. Penyidik masih memiliki pekerjaan besar: mengurai secara utuh rangkaian kejadian, memastikan motif, menguji alat bukti, serta membuktikan keterkaitan senjata api rakitan dengan penembakan yang merenggut nyawa korban.


Satu hal yang pasti, kasus ini kembali menunjukkan betapa fatalnya ketika persoalan pribadi berubah menjadi kekerasan bersenjata. Penolakan untuk rujuk seharusnya berakhir sebagai persoalan hubungan, bukan menjadi alasan untuk merenggut nyawa seseorang.


Polres Mesuji memastikan perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta masyarakat tetap mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. (Boy)

Komentar

Tampilkan

  • Pelarian Berdarah Berakhir! Kurang 2x24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pembunuh Mantan Istri
  • 0

Terkini