Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat kembali memantik sorotan. Kali ini, dugaan kejanggalan muncul pada proses SPMB Tahap II Jalur Domisili di SMA Negeri 13 Kota Bekasi, setelah ditemukan adanya perbedaan nilai koordinat domisili antara tahap awal Pra-Calon Murid Baru (PCMB) dan saat pendaftaran Tahap II.
Persoalan semakin mengemuka setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi disebut melemparkan penjelasan kepada pihak humas sekolah ketika dimintai klarifikasi. Menurut keterangan yang diterima awak media, pihak sekolah menyebut perubahan tersebut merupakan kesalahan sistem.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, sistem pendaftaran dioperasikan oleh petugas sekolah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat serta instruksi Gubernur terkait pelaksanaan SPMB.
Yang menjadi sorotan, terdapat 10 calon peserta didik yang disebut terancam didiskualifikasi karena diduga mengalami perubahan data koordinat domisili. Berdasarkan informasi yang diperoleh, titik koordinat saat proses PCMB menunjukkan jarak yang relatif jauh dari sekolah. Namun ketika memasuki SPMB Tahap II Jalur Domisili, jarak tersebut berubah menjadi jauh lebih dekat, meski dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diserahkan kepada panitia sekolah disebut tidak mengalami perubahan.
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi, Herman Sugianto, mengaku heran dengan perbedaan data yang muncul pada sistem daring SPMB Jawa Barat.
"Kalau data koordinat di sistem berbeda dengan kondisi nyata di lapangan, tentu harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai muncul dugaan yang dapat mencederai integritas proses SPMB," ujarnya.
Herman memaparkan sejumlah contoh perbedaan nilai yang dinilai janggal, di antaranya:
NISN 0117607672
PCMB Jalur Domisili: Nilai Akhir 2.193,50
Tahap II Jalur Domisili: Nilai Akhir 41,26
NISN 0118624946
PCMB: 1.000,33
Tahap II: 336,79
NISN 0104354080
PCMB: 1.016,53
Tahap II: 371,42
Menurut Herman, selisih nilai tersebut memerlukan penjelasan teknis dari penyelenggara sistem agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
LSM Forkorindo Bekasi menyatakan dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke kepolisian apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang dimiliki.
Herman menyebut pihaknya akan mengacu pada ketentuan Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat yang mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 391. Selain itu, apabila terdapat unsur penggunaan atau pemalsuan dokumen tertentu, pihaknya juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 264 KUHP yang mengatur pemberatan pidana terhadap pemalsuan dokumen otentik. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di hadapan awak media, Herman juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memerintahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III melakukan audit, verifikasi, dan uji materi terhadap seluruh data koordinat domisili yang tercatat dalam sistem SPMB Jawa Barat, termasuk mengevaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rifai)



