Iklan

Kepsek SDN Babelan Kota 06 'Cuci Tangan' Soal Dana BOS? LSM Grasi: Jangan Lempar Tanggung Jawab, Anda Kuasa Pengguna Anggaran!

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T09:40:49Z

 


Kabupaten Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com


Sikap Kepala SD Negeri Babelan Kota 06, Rohidah, S.Sos., menuai sorotan tajam setelah dinilai tidak memberikan penjelasan substansial terkait penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp683.189.800. Alih-alih membuka rincian penggunaan anggaran kepada publik, kepala sekolah justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.


Sikap tersebut memicu kritik keras dari DPC LSM Grasi Bekasi Raya. Menurut lembaga itu, jawaban Kepala Sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi pengelolaan uang negara di lingkungan SDN Babelan Kota 06.


Ketua DPC LSM Grasi Bekasi Raya, H. Malau, menegaskan bahwa kepala sekolah tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Dinas Pendidikan.


"Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat sekolah adalah kepala sekolah. Jadi, publik berhak memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang mengelola anggaran tersebut, bukan justru diarahkan ke instansi lain," tegas H. Malau.


LSM Grasi sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 881/BKS/IV/KLARIFIKASI/DPC-GRASI/VII/2026 yang mempertanyakan sejumlah item penggunaan Dana BOS Reguler APBN Tahun 2025, dugaan tumpang tindih dengan Dana BOSDA (APBD), serta SiLPA sebesar Rp1.269.800.


Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dana tersebut antara lain digunakan untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, asesmen, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, pengadaan multimedia pembelajaran hingga pembayaran honor.


Namun, menurut H. Malau, yang dipersoalkan bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan apakah seluruh realisasi anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Ironisnya, dalam surat balasan Nomor 809.010.06/SDN/Babelan Kota 06/7/2026, Kepala Sekolah pada poin 5 justru meminta agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sementara pada poin 6 hanya menyebutkan bahwa penggunaan anggaran telah diperiksa oleh BPK dan BPKP Perwakilan Jawa Barat.


Menurut LSM Grasi, jawaban tersebut tidak menjawab substansi klarifikasi yang diajukan. Pemeriksaan oleh lembaga pengawas negara tidak menghapus kewajiban penyelenggara pemerintahan untuk bersikap transparan kepada masyarakat.


"Jangan berlindung di balik kalimat 'sudah diperiksa BPK'. Yang kami minta adalah penjelasan apakah penggunaan anggaran sesuai fakta di lapangan atau tidak. Itu hak publik," ujar H. Malau.


LSM Grasi juga menyatakan adanya dugaan potensi tumpang tindih penggunaan Dana BOS Reguler dengan Dana BOSDA pada sejumlah kegiatan sekolah. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui audit investigatif oleh aparat yang berwenang.


Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, DPC LSM Grasi Bekasi Raya menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, H. Malau meminta Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SDN Babelan Kota 06. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kepala SDN Babelan Kota 06 terkait substansi penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan LSM Grasi Bekasi Raya. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rustam)

Komentar

Tampilkan

  • Kepsek SDN Babelan Kota 06 'Cuci Tangan' Soal Dana BOS? LSM Grasi: Jangan Lempar Tanggung Jawab, Anda Kuasa Pengguna Anggaran!
  • 0

Terkini