BEKASI.
Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, objektif, dan bebas intervensi kembali diuji. Di tengah ketegasan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420/Kep.207-Disdik/2026 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK, justru muncul dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Kota Bekasi.
Ketua DPD LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI), Indra Pardede, menilai dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan harus diuji melalui audit menyeluruh dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
"Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses seleksi. Dari analisis tim terhadap data yang tampil pada sistem SPMB, terdapat peserta dengan nilai lebih tinggi yang tidak lolos, sementara peserta dengan nilai lebih rendah justru dinyatakan lolos. Jika data itu benar, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," kata Indra.
Menurutnya, dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan dalam aturan Gubernur Jawa Barat.
Indra bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan audit forensik digital terhadap seluruh data SPMB, termasuk log sistem, riwayat perubahan data, dokumen persyaratan, hingga mekanisme penetapan kelulusan.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui audit terbuka. Namun apabila ditemukan adanya perubahan data, manipulasi dokumen, atau penyimpangan prosedur, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang kebal terhadap hukum," tegasnya.
KAMPAK-RI juga mendesak Gubernur Jawa Barat segera mengevaluasi Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan SPMB.
Menurut Indra, alasan adanya gangguan sistem (error) tidak boleh dijadikan alasan akhir tanpa pembuktian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa sistem error. Yang dibutuhkan adalah bukti, audit, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai istilah 'error sistem' justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat," ujarnya.
KAMPAK-RI menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar dalam penyelenggaraan SPMB, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara yang mengakibatkan kerugian hak peserta didik, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta hasil seleksi yang diduga bermasalah dievaluasi secara menyeluruh. Jika audit membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil seleksi, maka pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai mekanisme hukum agar tidak ada satu pun siswa yang kehilangan haknya akibat proses yang tidak sesuai aturan," pungkas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit maupun penyidikan resmi yang menyimpulkan adanya pelanggaran, manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana dalam pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 3 Kota Bekasi. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Media memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rohman)



