BENGKALIS. Buser Fakta Pendidikan.Com
Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, semakin menjadi sorotan publik. Di tengah lalu lalang truk pengangkut tanah dan beroperasinya alat berat secara terang-terangan, masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Pemandangan excavator yang terus mengeruk tanah dan memuat hasil galian ke puluhan truk bukan lagi rahasia. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, meninggalkan bekas galian yang luas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat sekitar.
Ironisnya, di tengah ramainya aktivitas tersebut, Kepala Desa Lubuk Gaung justru dinilai memilih diam seribu bahasa. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat, tidak ada langkah tegas yang terlihat, dan tidak ada upaya transparansi terkait legalitas kegiatan yang menjadi perhatian warga.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan yang semakin liar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas berskala besar yang melibatkan alat berat dan kendaraan angkutan dapat berlangsung tanpa diketahui aparat desa? Jika mengetahui, mengapa tidak ada tindakan? Jika tidak mengetahui, lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah desa?
"Ini bukan kegiatan kecil yang bisa luput dari perhatian. Alat berat bekerja setiap hari, truk keluar masuk. Mustahil tidak diketahui," ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa pelaku usaha di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran, memberikan perlindungan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya penertiban maupun penyegelan lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum seolah kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan secara terang-terangan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Masyarakat mendesak Bupati Bengkalis, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga meminta tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Publik kini menunggu keberanian pemerintah membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak dan tidak tunduk kepada kepentingan tertentu. Sebab jika aktivitas yang diduga tidak berizin ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum itu sendiri.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan maupun Kepala Desa Lubuk Gaung belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas galian C yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. (Martin)



